BPJPH Bakal Terbitkan 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis, Ini Syarat Daftarnya

1 day ago 3

Ilustrasi Logo Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi membuka kuota 1,35 juta Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) tahun 2026 bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia.

“Pegiat usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis menggunakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis yang kami siapkan tahun ini,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/1/2025).

Haikal mengatakan pembukaan kuota SEHATI tahun 2026 merupakan bagian dari kehadiran pemerintah dalam mewujudkan perlindungan bagi masyarakat atas ketersediaan produk halal. BPJPH membagikan sejumlah kriteria bagi usaha mikro dan kecil (UMK) untuk memperoleh Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) 2026. Berdasarkan keterangan resmi BPJPH, kriteria tersebut merujuk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Berdasarkan Pernyataan Halal.

Kriteria UMK sebagai peserta program SEHATI 2026 adalah sebagai berikut:

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala UMK.
  • Menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya.
  • Memiliki proses produksi sederhana dan terjamin kehalalannya.
  • Tidak menggunakan bahan maupun Proses Produk Halal (PPH) yang bersinggungan dengan bahan haram.
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar, dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
  • Memiliki maksimal satu fasilitas produksi dan satu outlet lokasi usaha.
  • Memiliki lokasi, tempat, dan alat PPH yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.
  • Produk yang dihasilkan berupa barang dan termasuk dalam salah satu jenis produk yang memenuhi kriteria self declare (sesuai Kepkaban 146 Tahun 2025).
  • Tidak menggunakan bahan berbahaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping PPH.
  • Produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/unggas yang telah bersertifikat halal.
  • Dalam hal penggunaan bahan berupa daging giling, UMK wajib menggunakan jasa penggilingan yang telah bersertifikat halal atau melakukan penggilingan sendiri dengan tetap memenuhi kriteria kehalalan produk.
  • Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).
  • Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari 1 (satu) metode pengawetan.
  • Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal; dengan mekanisme penyataan halal secara online melalui SIHALAL, yaitu: (a) Surat permohonan pendaftaran sertifikasi halal; (b) Surat penyataan bagi pendaftaran sertifikasi halal self declare mandiri; (c) Akad/Ikrar berisi pernyataan kehalalan produk dan bahan yang digunakan dalam proses produk halal; (d) Memiliki Penyelia Halal; (e) Daftar bahan yang digunakan; (f) Proses pengolahan produk halal; (g) Nama dan foto produk; dan (h) Manual SJPH.

sumber : Antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |