REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bank Indonesia menyesuaikan ketentuan ambang batas transaksi valuta asing untuk menjaga stabilitas rupiah. Kebijakan ini mulai berlaku 1 April 2026 di tengah tekanan pasar global akibat konflik geopolitik.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Thomas Djiwandono mengatakan, penyesuaian threshold ini menjadi bagian dari upaya pendalaman pasar keuangan domestik sekaligus menjaga pergerakan nilai tukar tetap stabil.
“Kaitannya dengan pendalaman pasar, khususnya terhadap penyempurnaan transaksi pasar valas, akan ada penyesuaian threshold di pasar valas,” ujar Thomas, Rabu (18/3/2026).
Bank Indonesia menetapkan tiga perubahan utama dalam kebijakan ini. Pertama, penurunan ambang batas pembelian tunai valas terhadap rupiah dari 100 ribu dolar AS menjadi 50 ribu dolar AS per pelaku per bulan.
Kedua, peningkatan ambang batas transaksi jual domestic non-deliverable forward atau DNDF dan forward dari 5 juta dolar AS menjadi 10 juta dolar AS per transaksi. Ketiga, peningkatan ambang batas transaksi swap dari 5 juta dolar AS menjadi 10 juta dolar AS per transaksi.
“Pada 1 April, kami akan melakukan penyempurnaan tersebut sebagai bagian dari upaya untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, sekaligus memperdalam pasar keuangan domestik,” ujar Thomas.
Thomas menjelaskan, kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan perkembangan nilai tukar rupiah, kondisi likuiditas, serta pola transaksi pelaku pasar. Penurunan ambang batas pembelian tunai valas ditujukan untuk memastikan transaksi dilakukan berdasarkan kebutuhan riil, bukan spekulatif.
“Untuk penurunan threshold beli ini ditujukan untuk memperkuat tujuan transaksi tunai beli valas, sehingga transaksi yang dilakukan berdasarkan pada kebutuhan riil atau underlying dan bukan bersifat spekulatif,” terangnya.
Sementara itu, peningkatan ambang batas transaksi DNDF, forward, dan swap ditujukan untuk memberi fleksibilitas lebih besar bagi pelaku pasar dalam menyediakan likuiditas di pasar derivatif valas domestik.
“Bank Indonesia memberikan masa transisi selama satu bulan untuk memastikan implementasi semua berjalan lancar,” tutup Thomas.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso menegaskan, penyesuaian ambang batas juga diikuti kewajiban penyertaan dokumen underlying untuk transaksi pembelian tunai valas di atas 50 ribu dolar AS.
Menurut Denny, kebijakan ini bukan membatasi pembelian valas, melainkan memastikan setiap transaksi memiliki dasar kebutuhan ekonomi yang jelas.
“Jadi tidak benar kalau BI akan membatasi pembelian tunai USD menjadi maksimal 50 ribu dolar AS per pelaku per bulan. Penyesuaian yg akan dilakukan adalah, untuk pembelian tunai di atas 50 ribu dolar AS, tetap dapat dilakukan tetapi harus menyertakan dokumen underlying,” kata Denny.
Secara historis, Bank Indonesia telah beberapa kali menyesuaikan ambang batas transaksi valas mengikuti dinamika ekonomi global dan domestik. Kebijakan ini menjadi instrumen adaptif untuk menjaga stabilitas pasar keuangan di tengah volatilitas global.

3 hours ago
5















































