TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menangkap seorang pengedar narkoba dengan barang bukti berupa sabu 192 kilogram. Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirpidnarkoba) Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso menyebut penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku-pelaku lain yang potensi melakukan bantuan terhadap tindakan tersebut," kata Eko saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 14 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan pengedar narkoba memiliki jaringan antara Indonesia dengan Malaysia. Eko menyatakan Bareskrim Polri masih memeriksa pelaku untuk memberikan keterangan mengenai kasus narkoba itu.
"Ini memang jaringan Malaysia dan Indonesia, tersangka masih kami interogasi, kami belum bisa memberikan keterangan lebih karena kan perlu teknik-teknik lainnya untuk mendalami ini," ucap dia.
Eko mengungkapkan saat ini pelaku masih dalam penahanan di Bareskrim Polri. Dia menyebut saat ini baru satu pelaku yang berhasil ditangkap.
Sementara itu, Eko menjelaskan modus yang dilakukan pelaku untuk mendapatkan barang narkoba jenis sabu. Dia berujar jika pelaku melakukan transaksi dan pengambilan sabu tersebut di tengah laut.
"Modusnya mereka mengambil, menjeput barang itu dari tengah laut kemudian sampai di darat. Mereka melakukan deception, teknik-teknik mereka lah, sampai tim kami masih bisa menemukan itu," kata Eko.
Adapun instansinya melakukan pengejaran terhadap pelaku pada 8 April 2025 dini hari. Eko menyebut saat pengejaran, pelaku menggunakan mobil dan menabrak satu buah truk di Jalan Raya Bireuen, Provinsi Aceh.
"Pada waktu deception kami temukan, dilakukan pengejaran sehingga pelaku menabrak salah satu truk, ya. Ya Alhamdulillah tidak sampai meninggal dunia," tutur dia.