loading...
Bareskrim Polri menangkap sebanyak 58 tersangka terkait kasus tindak pidana pornografi anak. Penangkapan ini berlangsung selama kurun waktu 6 bulan. Foto/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap sebanyak 58 tersangka terkait kasus tindak pidana pornografi anak. Penangkapan ini berlangsung selama kurun waktu 6 bulan.
Pengungkapan kasus ponografi online anak ini dimulai dari Mei sampai November 2024 dengan sebanyak 47 kasus dan 58 tersangka.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pornografi Anak, yang terdiri dari Direktorat Tindan Pidana Siber Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Siber Polda jajaran, dan Subdit jajaran.
Selain menangkap puluhan pelaku, kata Dani, pihaknya juga telah mengajukan pemblokir situs atau web pornografi online, dengan jumlah mencapai 15.659 situs.
"Dan telah melakukan giat preemtif atau himbauan sebanyak 589 link kepada masyarakat," kata Dani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
Dia menjelaskan, yang terbaru Polri menangkap tersangka inisial OS dengan modus operandi melakukan pencarian konten video porno, kemudian membuat website, dan mengunggah, serta mengelola website secara mandiri.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan diperoleh informasi dari barang bukti laptop milik tersangka, yang berisi catatan domain pornografi yang diduga sebelumnya pernah dibuat dan dikelola oleh tersangka sebanyak 585 website pornografi kategori dewasa dan anak," beber Dani.
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya