Asosiasi: Tak Semua Driver Ojol Menuntut Status Pekerja Tetap

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan tidak semua driver ojek online atau ojol menuntut perubahan status dari mitra menjadi pekerja tetap. Asosiasinya termasuk yang tidak menuntut hal tersebut dan lebih memprioritaskan perbaikan regulasi tentang potongan tarif aplikator. Menurut dia, regulasi yang rigid lebih penting untuk mengurangi dominasi aplikator. 

“Kami fokus pada potongan tarif 10 persen saja dulu. Kami harus menangkan ini,” kata Igun saat ditemui usai rapat dengar pendapat umum dengan Komisi V DPR di Gedung Parlemen, Rabu, 21 Mei 2025.

Garda Indonesia belum mendorong perubahan status menjadi pekerja tetap karena khawatir kebijakan itu justru mengurangi kesempatan driver ojol. Sebab, perubahan status itu akan menghilangkan sistem kemitraan. “Nanti perusahaan akan membuka lowongan. Enggak semua (driver ojol) bisa terserap lagi nanti,” ucapnya. 

Adapun asosiasi yang menuntut status pekerja tetap adalah Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI). Pasalnya, Ketua SPAI Lily Pujiati menilai sistem kerja fleksibel yang dimiliki ojol sebagai mitra tidak benar-benar ada. “Hanya janji-janji platform untuk merekrut pekerjanya,” kata Lily melalui aplikasi perpesanan kepada Tempo, Senin, 19 Mei 2025.

Selama ini, ujar Lily, pengemudi harus bekerja di atas 8 jam untuk mengejar target pendapatan yang layak. Menurut dia, status kemitraan pun hanya menjadi siasat aplikator melepas tanggung jawab memberikan hak-hak driver ojol sebagai pekerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Kami menuntut upah satuan waktu yaitu yang disebut upah minimum. Jadi, kami dihargai saat waktu tunggu, saat istirahat, mendapat cuti haid-melahirkan,” ujarnya.

Tuntutan itu ditolak aplikator, salah satunya Maxim Indonesia. Government Relations Specialist Maxim Indonesia Muhammad Rafi Assegaf menilai status kemitraan adalah sistem paling adaptif dan relevan. Status kemitraan memungkinkan aplikator menyerap lebih banyak driver ojol. Sebaliknya, kemampuan perusahaan untuk tenaga kerja itu bakal berkurang bila status mitra berubah menjadi pekerja tetap. Pasalnya, kemampuan perusahaan untuk membayarkan hak-hak pekerja akan terbatas.

“Saat status menjadi formal (menjadi pekerja tetap), ada (biaya) operasional yang bertambah. Ada upah minimum yang perlu diatur perusahaan,” kata Rafi dalam forum diskusi bersama Menteri Perhubungan di Jakarta Pusat pada Senin, 19 Mei 2025. "Kami tidak mungkin bisa menjalankan operasional ini dengan jumlah mitra yang saat ini berlangsung.”

Ekonom Bright Institute Awalil Rizky mengatakan status pekerja tetap  bagi driver ojol akan memberi perlindungan kerja yang lebih baik, mendapat jaminan sosial, serta jaminan pendapatan yang mengacu pada upah minimum provinsi. Namun konsekuensinya, aplikator akan mengurangi jumlah driver secara besar-besaran. Hal ini karena beban aplikator yang bertambahan karena harus memenuhi hak-hak ojol yang menjadi pekerja tetap. “Dampak lainnya, ada kemungkinan kenaikan tarif layanan secara signifikan,” katanya kepada Tempo, Rabu, 21 Mei 2025.

Awalil memperkirakan status pekerja tetap membuat serapan tenaga kerja driver ojol tak lebih dari 20 persen atau hanya sekitar satu juta orang. Padahal, pengguna layanan ini diperkirakan mencapai lebih dari 100 juta orang. “Ditambah lagi ada jutaan mitra usaha yang terhubung,” kata dia.

Pilihan Editor: Kemitraan Ojek Online yang Eksploitatif

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |