KPAI Sebut Grup Facebook Fantasi Sedarah Biadab

6 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mengecam keberadaan grup Facebook Fantasi Sedarah. Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menyebut perkumpulan yang membahas soal ketertarikan seksual hubungan sedarah atau inses itu sebagai “tindakan biadab”.

Menurut Ai, keberadaan grup itu telah secara jelas melawan hukum dan memberikan tamparan keras bagi tatanan keluarga Indonesia. “Jadi mari kita ikuti pada tahap yang paling pentingnya, yaitu benarkah anak-anak kita ini sudah mengalami dan bahkan ada orang tua yang sudah melakukan tindakan biadab?” ucap Ai ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 21 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ai mengatakan, KPAI akan mencoba reach out atau menjangkau anak-anak yang diduga menjadi korban dari tindakan yang telah diunggah di grup tersebut. Ia pun menegaskan KPAI akan mencari kejelasan dan mendesak kepolisian untuk mengusut kasus ini.

Lebih jauh, dia menegaskan bahwa anggota dan juga pengelola grup Facebook itu tidak hanya melakukan tindakan kejahatan, tetapi juga telah melakukan penyalahgunaan elekronik. Sebab, konten seksual sedarah yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur itu tersebar di dunia maya.

“Kami melihatnya justru pada ranah yang paling ekstrem adalah tindakan kejahatan yang dikampanyekan, disebarluaskan, bahkan mengajak, berupaya merekrut orang, saling bertukar informasi, melakukan tindakan inses,” ujar Ai. “Ini tindakan yang biadab, tindakan yang jelas-jelas melawan hukum,” kata dia lagi.

Sebelumnya viral di sosial media X sebuah unggahan mengenai keberadaan grup dengan nama Fantasi Sedarah di Facebook. Grup tersebut memuat pembahasan soal inses. Bahkan dalam unggahan tersebut dikatakan ada beberapa grup lainnya di Facebook yang mirip dengan grup Fantasi Sedarah tersebut.

Unggahan yang viral di sosial media X itu menampilkan tangkap layar salah satu unggahan di grup Fantasi Sedarah yang menampilkan foto seorang anak yang diduga diunggah oleh orang tua kandung si anak dengan keterangan foto yang dinilai tidak pantas.

Adapun Badan Reserse Kriminal Polri  telah menangkap enam tersangka kasus grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka yang memuat konten pornografi inses. Keenam tersangka itu adalah DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA.

“Kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka, di antaranya dilakukan penangkapan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu,” ucap Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |