APBI Nilai Kebijakan Ekspor Lewat DSI Akan Ubah Fundamental Perdagangan Batubara

2 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menilai kebijakan pemerintah yang akan mewajibkan ekspor komoditas strategis melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) berpotensi mengubah struktur perdagangan batubara nasional secara fundamental.

Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani mengatakan perubahan tersebut tidak hanya menyangkut aspek administrasi ekspor, tetapi juga berpotensi mengubah pola hubungan dagang yang selama ini terjalin antara produsen batubara Indonesia dengan pembeli internasional.

"Yang pasti akan terjadi adalah pergeseran fundamental. Struktur pasar akan berubah dari model business-to-business (B2B) yang terdesentralisasi menjadi model yang lebih tersentralisasi," kata Gita kepada Republika, Ahad (31/05/2026).

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis menunjuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai BUMN ekspor untuk tiga komoditas tahap awal, yakni batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy.

Kebijakan tersebut mulai memasuki masa transisi pada 1 Juni 2026. Dalam periode transisi, eksportir masih dapat melakukan ekspor seperti biasa, namun wajib melaporkan seluruh aktivitas ekspornya kepada DSI. Adapun implementasi penuh ditargetkan paling lambat pada 1 Januari 2027.

Pemerintah menyebut kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan ekspor, mencegah praktik under invoicing dan transfer pricing, serta memastikan devisa hasil ekspor (DHE) masuk ke dalam negeri secara optimal.

Namun di sisi lain, Gita menilai pelaku pasar global kemungkinan harus melakukan penyesuaian terhadap mekanisme perdagangan yang selama ini berjalan.

Menurut dia, banyak pembeli internasional yang memilih pasokan batubara berdasarkan rekam jejak produsen tertentu, termasuk konsistensi kualitas dan spesifikasi kalori dari tambang tertentu.

"Pembeli internasional yang selama ini sangat bergantung pada konsistensi brand dan jaminan spesifikasi kalori dari tambang tertentu mungkin harus menyesuaikan proses due diligence mereka," ujarnya.

Lebih lanjut, Gita menyoroti kemungkinan perubahan dalam aspek tanggung jawab hukum dan komersial apabila DSI nantinya menjadi pihak yang tercatat sebagai eksportir.

"Jika entitas pengekspor di atas kertas berubah menjadi DSI, hal ini dapat mengubah dinamika negosiasi quality claim, penalti, dan liabilitas hukum antara end-user dan produsen," kata dia.

Karena itu, APBI memandang masa transisi yang diberikan pemerintah perlu dimanfaatkan untuk memperjelas mekanisme operasional, termasuk pembagian tanggung jawab antara DSI dan produsen batubara dalam kontrak perdagangan internasional yang telah berjalan.

Menurut Gita, kepastian mengenai tata kelola kontrak, penanganan sengketa kualitas produk, serta mekanisme klaim akan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan pasar terhadap pasokan batubara Indonesia di tengah perubahan skema ekspor tersebut.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |