
Oleh: KH Mukti Ali Qusyairi, Penasihat LBM NU DKI Jakarta.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Pada hari lebaran Idul Adha tahun ini, 1447 H./2026 M., muncul polemik yang viral. Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan pendistribusian 1.098 sapi untuk kurban dengan menggunakan anggaran APBN senilai Rp 100 miliar.
Pro dan kontra terjadi. Kelompok yang pro menganggapnya sudah tepat dan sah, dan kelompok yang kontra menganggapnya tidak tepat dan mempertanyakan keabsahan secara fikih.
Yang diperdebatkan adalah bagaimana hukumnya presiden kurban sapi dengan menggunakan APBN?
Sebagian lain bersuara bukankah kurban itu harus menggunakan dana pribadi mengingat kurban merupakan ibadah yang niatnya sangat personal tapi distribusi dagingnya bersifat sosial?
Berdasarkan penelusuran saya ke kitab kuning karya klasik ulama salaf as-shalih, terdapat dua pendapat tentang hukum kurban seorang pemimpin. Sebagian ulama bependapat sah dan diperbolehkan, dan sebagian ulama lain berpendapat sah dan sunnah.
Pertama, ada beberapa penjelasan dari kitab kuning karya klasik ulama salaf as-shalih yang relevan disampaikan di sini yang menyatakan sah dan diperbolehkan menurut syariat.
Yaitu penjelasan Imam Ibnu Hajar al-Haitami, ulama mazhab as-Syafii dalam kitab Tuhfatul Muhtaj. Sebagai berikut:
وأنه لو ضحى واحد من أهل البيت أجزأ عنهم من غير نية منهم وَأَنَّ لِلْإِمَامِ الذَّبْحَ عَنْ الْمُسْلِمِينَ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ إنْ اتَّسَعَ وَلَا تَرُدُّ هَذِهِ أَيْضًا عَلَيْهِ؛ لِأَنَّ الْإِشْرَاكَ فِي الثَّوَابِ لَيْسَ أُضْحِيَّةً عَنْ الْغَيْرِ .وبعض أهل البيت والإمام جعلهما الشارح قائمين مقام الكل
"Dan jika salah satu anggota keluarga berkurban, itu sudah cukup bagi mereka tanpa perlu niat atasnama mereka. Dan bahwa sesungguhnya seorang pemimpin boleh menyembelih hewan kurban atas nama kaum Muslimin dari kas negara jika itu mencukupi, dan ini pun tidak dapat disangkal.

11 hours ago
8
















































