Alasan Yusril Sebut Pelindungan TNI kepada Jaksa Tak Bertentangan dengan UU

8 hours ago 2

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan pelindungan TNI kepada jaksa tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

“Enggak (bertentangan), sebenarnya memang (tugas) TNI itu kan dalam hal pertahanan,” ucap Yusril saat ditemui di Jakarta pada Kamis, seperti dikutip dari Antara.

Pelindungan TNI kepada jaksa tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Presiden Prabowo Subianto meneken peraturan itu pada Rabu, 21 Mei 2025 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Yusril mengatakan jaksa bisa melakukan tugas baik di pusat maupun sampai ke daerah-daerah yang berpotensi mengancam posisi institusionalnya. Dalam kondisi itu, jaksa dapat meminta bantuan TNI atas dasar keputusan kejaksaan.

“Kalau jaksa melakukan, misalnya, penuntutan terhadap kasus-kasus pembunuhan di beberapa tempat, di kawasan tambang di Papua; kalau jaksa itu melakukan suatu penuntutan terhadap kasus-kasus di zona ekonomi eksklusif, itu mungkin ancaman-ancaman institusional terjadi,” ujar dia.

Batasan Tugas TNI dan Polri dalam Perpres 66/2025 

Yusril menyebutkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 memberikan batasan yang jelas mengenai tugas pelindungan yang dapat diberikan oleh TNI atau Polri.

“Memang ada perpres baru yang ditandatangani oleh Presiden bahwa bukan hanya TNI, ya, tetapi juga kepada polisi dan ada batasan-batasan tertentu polisi dan TNI itu dapat memberikan bantuan atas permintaan oleh pihak kejaksaan,” ujarnya.

Dia menuturkan perpres itu mengatur pelindungan oleh TNI dan Polri hanya dapat diberikan jika ada permintaan dari kejaksaan. Pelindungan oleh TNI diberikan kepada kejaksaan secara institusional, sementara pelindungan oleh Polri diberikan kepada jaksa secara pribadi. Tujuannya, kata dia, untuk membantu pengawalan dan pengamanan terhadap kejaksaan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Menurut Yusril, perpres itu juga menepis narasi yang ramai bahwa hanya TNI yang bertugas menjaga kejaksaan. Padahal, kata dia, polisi juga ikut dilibatkan. “Jadi (pelindungan) personal itu lebih kepada polisi, tapi institusional jaksa lebih kepada TNI. Jadi memang itu diatur di dalam peraturan presiden dan saya kira cukup jelas peraturan itu,” tuturnya.

Respons Kejagung terhadap Perpres Pelindungan Jaksa

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan penerbitan Perpres 66/2025 menegaskan kehadiran negara dalam memberikan pelindungan bagi jaksa maupun anggota keluarganya saat menjalankan tugas.

“Kami bersyukur begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah bagi institusi kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik,” ujar Harli kepada Tempo pada Kamis, 22 Mei 2025.

Menurut Harli, kerja sama antara kejaksaan dan TNI-Polri memang sudah berjalan baik selama ini, terutama dalam aspek pelindungan. “Namun, dengan peraturan ini, lebih menegaskan bahwa tidak perlu lagi berbeda pandang apakah suatu lembaga dapat memberikan pelindungan atau tidak kepada jaksa,” kata dia.

Peraturan itu menyatakan kejaksaan bisa mendapat pelindungan dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya. Pelindungan oleh TNI dan Polri ini dapat dilakukan atas permintaan kejaksaan. 

Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Jaksa berhak mendapatkan Pelindungan Negara dari Ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda,” demikian bunyi Pasal 2 pada perpres tersebut.

Adapun Pasal 5 secara rinci mengatur tentang pelindungan negara bagi jaksa dan/atau anggota keluarganya oleh Polri. Anggota keluarga yang dimaksud  orang yang memiliki hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga.

Orang yang memiliki hubungan perkawinan atau orang yang menjadi tanggungan dari jaksa juga berhak mendapat pelindungan. Adapun Polri juga dapat berkoordinasi dengan instansi lain dalam rangka pemberian pelindungan terhadap kejaksaan ini.

Pada Pasal 6 mengatur bahwa pelindungan negara oleh Polri ini mencakup bentuk pelindungan atas keamanan pribadi, tempat tinggal, pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman, pelindungan terhadap harta benda, kerahasiaan identitas, dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan.

Sedangkan pelindungan negara terhadap jaksa oleh TNI dimuat dalam Pasal 9. Pelindungan oleh TNI diberikan dalam bentuk pelindungan terhadap institusi kejaksaan, dukungan peronel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas maupun fungsi, serta bentuk pelindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan yang sifatnya strategis.

Pasal 9 ayat (2) perpres ini secara spesifik menjelaskan pelindungan sesuai kondisi dan kebutuhan bersifat strategis itu yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara. Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan negara oleh TNI ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima TNI.

Ervana Trikarinaputri dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Sejumlah Titik Kritis dalam Program MBG, Menurut BPOM

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |