REPUBLIKA.CO.ID, PALU, – Akademisi Universitas Tadulako (Untad) Palu, Prof Nurdin Rahman, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha depot air minum isi ulang wajib memiliki Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan pemerintah setempat. Keberadaan SLHS dinilai krusial sebagai jaminan keamanan dan kesehatan air yang dikonsumsi masyarakat luas.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi temuan bahwa ratusan usaha depot air minum isi ulang di Kota Palu belum memenuhi kewajiban kepemilikan SLHS. “Air yang tidak higienis jika dikonsumsi dalam jangka waktu lama tentu dapat memberikan dampak kesehatan tubuh,” ujarnya di Palu, Minggu.
Prof Nurdin mengemukakan bahwa penekanan terhadap kepemilikan SLHS perlu diperkuat dengan regulasi daerah. Regulasi tersebut harus mengatur secara jelas tentang syarat atau standar operasional prosedur (SOP) dalam memanfaatkan sumber air untuk kepentingan usaha air minum isi ulang.
Bahaya Bakteri E. Coli
Secara teknis, ia menjelaskan bahwa keamanan air yang dikonsumsi merupakan syarat mutlak. Oleh karena itu, pemerintah harus hadir untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan evaluasi secara berkala terhadap sumber air yang digunakan oleh para pelaku usaha.
“Tentu ini sangat kompensasi, kalau sumber airnya tidak aman secara biologis tentu bakteri akan mengendap. Kalau dikonsumsi maka bakteri E. Coli atau mikroorganisme hidup dalam usus manusia, tentunya berbahaya bagi kesehatan,” ujar dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Untad Palu tersebut.
Ia juga menyarankan agar pemerintah melakukan evaluasi secara berkala untuk mengecek apakah sumber air masih sesuai dengan standar baku mutu sebagai air minum. Hal ini terutama penting bagi usaha depot air minum yang hingga kini belum memiliki SLHS. “SLHS merupakan pengakuan lisensi, maka pelaku usaha air minum isi ulang wajib memenuhi syarat-syarat teknis,” ucapnya menegaskan.
DPRD Minta Evaluasi
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola, meminta pemerintah daerah setempat untuk segera mengevaluasi depot air minum isi ulang yang belum memiliki SLHS. Ia mengungkapkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palu yang mencatat sebanyak 160 depot berdiri di ibu kota Sulawesi Tengah tersebut.
“Data DPMPTSP dan Dinas Kesehatan dari jumlah itu baru dua depot memiliki SLHS,” kata Rico. Menurutnya, evaluasi terhadap depot air minum isi ulang perlu dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Ia menambahkan, penanganan persoalan tersebut perlu dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan setempat untuk memastikan ketentuan mengenai kewajiban kepemilikan SLHS. Berdasarkan aturan, SLHS merupakan persyaratan wajib, sehingga depot yang belum memenuhi ketentuan dapat diminta untuk menghentikan sementara kegiatan usahanya hingga melengkapi segala bentuk persyaratan.
“Kalau secara aturan diwajibkan, maka usaha bisa dihentikan sementara. Lengkapi dulu sertifikatnya,” tegas Rico AT Djanggola.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

1 hour ago
4














































