Ada Pemutihan Denda Pajak Daerah di Bandung Barat, PHRI Beri Catatan Ini

6 hours ago 4

Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail mengecek pelayanan di Kantor Bappenda KBB. Pihaknya menggulirkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah menyambut HUT KBB ke-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) menanggapi adanya pemutihan atau penghapusan sanksi administratif pajak daerah dari Pemkab Bandung Barat. Penghapusan itu berlaku juga untuk bidang pariwisata seperti jasa perhotelan dan hiburan yang masuk jenis pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah sebagai hadiah bagi masyarakat dalam menyambut hari jadinya ke-19 itu berlaku mulai 9 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan ditujukan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Melalui program penghapusan denda pajak tersebut, masyarakat cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda, bunga, dan kenaikan.

"Kalau pemerintah ada program itu (pemutihan denda) kami mengapresiasi, berarti kan ada perhatian pemerintah terhadap masyarakat dan pengusaha. Jadi kalau penghapusan denda itu sangat membantu" kata Ketua PHRI Kabupaten Bandung Barat, Eko Suprianto saat dihubungi, Kamis (18/6/2026).

Namun menurut Eko, penghapusan sanksi denda administrasi pajak daerah ini harus diikuti dengan pembinaan berkelanjutan untuk mengetahui kondisi sebenarnya wajib pajak di sektor usaha pariwisata. Sebab menurutnya, secara umum sektor bisnis pariwisata khususnya di kawasan Lembang saat ini sedang lesu.

Ia mencontohkan, di sektor perhotelan, di mana tingkat keterisian atau okupansi periode Januari sampai Mei tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu di periode yang sama. Begitupun untuk hiburan hingga makanan dan minuman (restoran dan kafe).

"Kalaus secara umum saya lihat pasarnya lesu, secara umum kawasan Lembang mengalami penurunan. Lalu lintas saja kan lengang enggak seperti dulu. (Untuk perhotelan) ada penurunan kurang lebih 7 persen, tahun lalu Januari sampai Mei 48 persen, sekarang 41 persen penginapan saja," ungkap Eko.

Kondisi ini, kata Eko, akan berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak daerah di bidang pariwisata di Kabupaten Bandung Barat. Sebab, pembayaran pajak khusus perhotelan bersifat self assesment yang bergantung terhadap omzet yang dihasilkan.

"Pasti berdampak terhadap pajak. Kalau tempat saya sebagai wajib pajak, ada penurunan pajaknya (karena okupansi turun). Kan harus ada pembinaan dan support dari pemerintah," pungkas Eko.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |