SEBANYAK tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) akan memasuki babak baru usai pemeriksaan saksi dan ahli rampung. Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 2020-2021 Sri Wahyuningsih; Direktur SMP Kemendikbudristek pada 2020 Mulyatsyah; dan tenaga konsultan Ibrahim Arief menjalani sidang tuntutan pada pekan depan.
"Tuntutan Kamis, 16 April," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M Firman Akbar, kepada wartawan pada Jumat, 10 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sementara sidang Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi masih dalam tahap pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 13 April 2026 menurut laman sistem informasi penelusuran perkara.
Jaksa mendakwa para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dari pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022. Secara rinci, angka itu berasal dari: kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,56 triliun; serta pengadaan CDM yang menurut jaksa tidak perlu dan tidak bermanfaat sebesar US$ 44.054.426 atau setara Rp 621,38 miliar.
Pengadaan itu, menurut jaksa, tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan. Nadiem Makarim melalui Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan diduga membuat reviu pada program digitalisasi pendidikan—yang mengarah pada laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome dan CDM.
Ini tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan).
Jaksa juga menuding para terdakwa bersama-sama menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020. Ini dilakukan tanpa survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada 2021 dan 2022.
Mereka juga diduga melakukan pengadaan laptop Chromebook melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan 2022. Hal tersebut, menurut jaksa, dilakukan tanpa evaluasi harga dan tidak didukung dengan referensi harga.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.















































