2 Pengurus Yayasan Kebun Binatang Bandung Ditahan, Rugikan Negara Rp25 Miliar

2 months ago 27

Selasa, 26 November 2024 - 12:27 WIB

loading...

2 Pengurus Yayasan Kebun...

Dua orang pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung berinisial S dan RBB ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Bandung. Foto/Dok Kejati Jabar

BANDUNG - Dua orang pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung berinisial S dan RBB ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Bandung . Kedua tersangka tak menyetorkan dana sewa lahan kebun bintang ke Pemkot Bandung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Nur Sricahyawijaya mengatakan, penyidik Kejati Jabar menetapkan S selaku Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung dari 2022 sampai 2024 dan RBB selaku Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah memeriksa selama enam jam pada Senin, 25 November 2024. “Tersangka S ditahan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 (dua puluh) hari sejak 25 November 2024 sampai 14 Desember 2024. Sedangkan RBB ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung," kata Kasipenkum, Selasa (26/11/2024).

2 Pengurus Yayasan Kebun Binatang Bandung Ditahan, Rugikan Negara Rp25 Miliar

Baca Juga

Diambil Alih, Pemkot Bakal Menyegel Kebun Binatang Bandung

Pria yang akrab disapa Cahya ini mengungkapkan kronologi berawal dari fakta total lahan Kebun Binatang Bandung seluas 139.943 meter persegi. Dari total lahan itu, seluas 285 meter persegi merupakan barang milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang diperoleh dari pembelian 12 bidang dan 1 bidang dari tukar menukar yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) model A pada Pemkot Bandung pada 2005.

2 Pengurus Yayasan Kebun Binatang Bandung Ditahan, Rugikan Negara Rp25 Miliar

Barang Milik Daerah berupa lahan telah dimanfaatkan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung untuk kebun binatang sejak 30 November 2007. Pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa telah berakhir dan tidak ada perpanjangan pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa.

Setelah sewa menyewa lahan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari berakhir, mereka tetap memanfaatkan lahan itu tanpa setoran ke kas daerah Pemkot Bandung. “Setelah perjanjian berakhir pada 30 November 2007, Yayasan Margasatwa Taman Sari telah menguasai dan memanfaatkan lahan milik Pemkot Bandung secara tanpa hak," ujar Cahya.

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Polda Sumbar Tutup Tambang...

27 menit yang lalu

2 Pengurus Yayasan Kebun...

33 menit yang lalu

Polisi Bongkar Komplotan...

1 jam yang lalu

Sidang Kasus Timah,...

2 jam yang lalu

Brevet dan Tanda Jasa...

2 jam yang lalu

Mantan Rektor Universitas...

2 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |