Wakil Ketua Umum DPN Peradi Harris Arthur Hedar.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA) Gelombang 2 Tahun 2025 secara serentak di seluruh Indonesia pada Sabtu (6/12/2025). Di Yogyakarta, pelaksanaan ujian dipusatkan di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dan diikuti 143 peserta.
Mewakili Ketua Umum DPN Peradi, Wakil Ketua Umum DPN Peradi Harris Arthur Hedar, mengingatkan bahwa UPA bukan sekadar tahapan administratif untuk memasuki profesi, melainkan pintu menuju dunia yang menuntut kehormatan, etika, dan tanggung jawab tinggi.
“Sejak berdiri, DPD Peradi berkomitmen melahirkan advokat-advokat berkualitas yang mampu menjadi penegak hukum sekaligus penjaga keadilan. Mengingat besarnya kepercayaan para calon advokat kepada Peradi dengan bukti jumlah peserta Gelombang 2 yang total diikuti 3.891 peserta se-Indonesia, membuat kami semakin menjaga kualitas dan marwah organisasi kami,” ujar Harris dalam siaran pers, Sabtu (6/12/2025).
Harris menjelaskan bahwa UPA merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mengatur syarat, tugas, hak, kewajiban, kode etik, organisasi, hingga sanksi pidana profesi advokat. Seluruh ketentuan ini juga menjadi bagian dari materi ujian.
“Semua diatur di undang-undang tersebut. Itu menjadi salah satu dari materi ujian, sehingga mereka yang lulus ujian ini memiliki pemahaman yang utuh sebagai advokat,” tegasnya.
Selain materi terkait profesi advokat, peserta juga diuji terkait berbagai hukum acara, antara lain Hukum Acara Perdata, Pidana, Peradilan Agama, Peradilan Hubungan Industrial, Peradilan Tata Usaha Negara, serta esai mengenai Hukum Acara Perdata.
Untuk menjamin kualitas calon advokat, lanjut Harris, Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan telah membentuk Komisi Pendidikan Profesi Advokat Indonesia (KP2AI) yang bertugas mengatur pendidikan khusus calon advokat dan pendidikan berkelanjutan bagi advokat.

1 hour ago
1













































