TIGA belas calon jemaah haji yang terdiri dari delapan laki-laki dan lima perempuan gagal terbang menggunakan maskapai Malaysia Airlines MH0861 tujuan Kuala Lumpur di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara pada Kamis, 21 Mei 2026. Petugas menangkap rombongan itu karena curiga perjalanannya untuk menunaikan ibadah haji diduga melalui jalur ilegal.
Kecurigaan bermula ketika nama ke-13 warga negara Indonesia (WNI) itu, terpampang dalam sistem pengawasan internal milik Direktorat Jenderal Imigrasi, Hit Subject of Interest (SOI). Peringatan muncul ketika paspor seseorang terdeteksi masuk dalam daftar pengawasan. Temuan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan mendalam ketika rombongan mengaku hendak melakukan perjalanan wisata ke Malaysia.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Hasil pemeriksaan, muncul dugaan kalau Malaysia hanya dijadikan negara transit menuju Arab Saudi. Mereka mau menunaikan ibadah haji melalui jalur non-prosedural," kata Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Medan, Sofyan M. Wibowo pada Jumat, 22 Mei 2026.
Dugaan semakin kuat setelah salah satu anggota rombongan berinisial SA yang diduga koordinator perjalanan, mengaku pernah mencoba berangkat melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 10 Mei 2026, tapi gagal. Akhirnya, rombongan mencari jalur keberangkatan alternatif melalui Bandara Kualanamu dengan pola perjalanan yang serupa.
Upaya para pelaku kembali terdeteksi karena sistem pengawasan keimigrasian terhubung secara nasional. Setiap data penumpang dalam daftar pengawasan tetap terlacak, meskipun berpindah pintu keluar atau bandara keberangkatan.
“Berpindah dari satu bandara ke bandara lain tidak akan memutus jejak dalam sistem kami. Seluruh data perlintasan dan status pengawasan terintegrasi secara nasional. Ketika seseorang masuk daftar pengawasan, upaya keberangkatan melalui pintu keluar mana pun akan tetap terdeteksi,” ucap Sofyan.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap praktik haji non-prosedural akan terus diperketat untuk melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan visa, penolakan masuk oleh otoritas Arab Saudi, hingga potensi permasalahan hukum di negara tujuan. Menurutnya, ini adalah bentuk perlindungan negara kepada masyarakat agar tidak menjadi korban praktik keberangkatan ilegal yang merugikan diri sendiri maupun pihak lain.
Kantor Imigrasi Medan mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan haji instan tanpa visa resmi melalui jalur non-prosedural. Karena angat berisiko terhadap keamanan, perlindungan hukum, serta hak-hak WNI selama berada di Arab Saudi.
"Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan keberangkatan internasional, khususnya pada musim haji melalui koordinasi antarunit imigrasi dan pemanfaatan sistem pengawasan terpadu secara nasional," tuntasnya.
Tahun ini, ada 5.922 jemaah haji asal Sumatera Utara berangkat menggunakan maskapai nasional Garuda Indonesia dengan tujuan langsung ke Kota Madinah, Arab Saudi. Proses keberangkatan dilakukan melalui Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.
Kantor Imigrasi Medan memastikan paspor dan dokumen perjalanan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Berkoordinasi dengan pihak maskapai, otoritas bandara, dan instansi terkait untuk mendukung kelancaran arus keberangkatan jemaah.

















































