Waspadai Penipuan dengan Modus Program Tenaga Kerja Mandiri. Apa itu?

7 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Tahun 2025. Imbauan tersebut menyusul beredarnya informasi menyesatkan di media sosial terkait pendaftaran program TKM secara ilegal.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan informasi itu tidak benar. Dia menyebut pendaftaran resmi program TKM 2025 hingga kini belum dibuka. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya. Saat ini Kemnaker belum membuka pendaftaran program TKM 2025,” kata Sunardi dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat, 25 April 2025, seperti dikutip dari Antara. Lantas, apa itu program Tenaga Kerja Mandiri? 

Mengenal Program Tenaga Kerja Mandiri

Mengutip Jurnal Ketenagakerjaan (J-naker) berjudul “Program Tenaga Kerja Mandiri (TKM): Konsep dan Implementasi” (2022) yang diunduh dari laman resmi Kemnaker, program Tenaga Kerja Mandiri menjadi salah satu program unggulan Kemnaker yang diluncurkan pada 2020. 

Program TKM merupakan suatu program perluasan dan pengembangan kesempatan kerja melalui kegiatan penciptaan wirausaha baru dengan memobilisasi seluruh sumber daya yang ada. Tujuan dari kegiatan TKM adalah menciptakan kesempatan kerja dan berusaha bagi tenaga kerja terdidik yang menganggur. 

Selain itu, TKM diselenggarakan agar tercipta dan meningkatkan kesempatan kerja dan berusaha bagi tenaga kerja terdidik. TKM juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan wawasan berusaha; serta membina dan mengembangkan kader wirausaha baru atau pengusaha pemula yang mandiri dan produktif dengan mengoptimalkan potensi sumber daya. 

Sasaran program TKM, yaitu tenaga kerja penganggur (penganggur terbuka dan setengah penganggur) yang berminat berwirausaha dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat. Sementara sasaran lokasinya adalah daerah dengan tingkat penganggur lebih tinggi dari tingkat penganggur nasional, daerah kantung pekerja migran Indonesia (PMI), atau daerah dengan keluarga miskin terbanyak di kabupaten/kota.

Program TKM terdiri dari beberapa jenis, seperti TKM Pemula Mikro, TKM Pemula Ultra Mikro, hingga TKM Lanjutan. Adapun Satudata Kemnaker mencatat peserta program TKM Pemula yang sudah mencarikan bantuan pada 2023 mencapai 108.420 orang, sedangkan peserta program TKM Lanjutan berjumlah 2.949 orang pada periode yang sama. 

Peserta Program TKM Pemula Dapat Bantuan Rp 5 Juta

Melansir laman Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, peserta program TKM Pemula mendapatkan bantuan dari pemerintah dalam bentuk uang sebesar Rp 5 juta. Uang tunai tersebut dipergunakan untuk membeli peralatan usaha dan/atau bahan baku, dengan jenis usaha jasa boga, pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan, usaha kreatif, serta perdagangan jasa/barang. 

Kriteria penerima bantuan bagi peserta program TKM Pemula diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemnaker Nomor 3/281/PK.03.03/VI/2024 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja Mandiri Pemula Tahun 2024. 

Penerima bantuan uang tunai program TKM Pemula adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kriteria, termasuk penyandang disabilitas, peserta program Desa Migran Produktif (Desmigratif), dan alumni pelatihan vokasi. 

Berikut beberapa persyaratan penerima bantuan uang tunai program TKM Pemula:

  • WNI yang berdomisili di Indonesia.
  • Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 64 tahun.
  • Mempunyai kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
  • Tidak sedang menempuh pendidikan setara SMA.
  • Bukan aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pensiunan ASN.
  • Tidak sedang terikat dalam hubungan kerja, baik pemerintah maupun swasta.
  • Belum pernah menerima bantuan TKM Pemula dan TKM Lanjutan dari kementerian dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.
  • Tidak sedang menerima bantuan perluasan kesempatan kerja dari Kemnaker pada tahun berjalan.
  • Bagi calon TKM Pemula Khusus, berlaku ketentuan memiliki surat keterangan dari pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) setempat (bagi penyandang disabilitas); memiliki surat keputusan (SK) penetapan lokasi Desmigratif dari Kemnaker (bagi peserta program Desmigratif); atau memiliki sertifikat pelatihan (bagi alumni peserta pelatihan vokasi).
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |