TEMPO.CO, Jakarta -Aufaa Luqmana Re A, 20 tahun, menggugat wanprestasi mantan Presiden Joko Widodo, eks Wakil Presiden Maruf Amin ihwal mobil Esemka ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada awal pekan ini. Selain Jokowi dan Ma’ruf Amin, gugatan wanprestasi tersebut juga dilayangkan kepada PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka. “Mau beli itu, ternyata tidak ada,” kata Kuasa Hukum Aufaa Luqmana Re A, Arif Sahudi, saat dihubungi pada Rabu, 9 April 2025.
Warga Ngoresan, Jebres, Surakarta, Jawa Tengah ini mendaftarkan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin, 7 April 2025. Gugatan putra dari pengacara Boyamin Saiman ini telah teregister dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Arif Sahudi mengatakan, gugatan ini dilatari gagalnya rencana sang klien membuka usaha jasa angkutan di Surakarta. Arif menyebut kliennya terinspirasi dari dua putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang juga Wakil Presiden dan Kaesang Pangarep yang menjabat Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia. Menurut Arif kedua putra Jokowi itu bisa merintis usaha secara mandiri di usia muda.
Aufaa berencana membeli dua mobil model Esemka Bima seharga masing-masing Rp 150 juta. Namun rencananya tidak terwujud lantaran mobil yang hendak ia beli tak kunjung diproduksi. Menurut kuasa hukumnya, setidaknya Aufaa telah dirugikan sebesar Rp 300 juta.
Padahal, kata Arif, saat masih menjabat, Jokowi dan Maruf Amin pernah menjanjikan bakal menjadikan mobil Esemka sebagai kendaraan nasional dan diproduksi massal, terutama di Surakarta. “Kami tagih. Aufa ingin usaha,” kata Arif.
Setelah menjabat sebagai presiden, Jokowi meresmikan pabrik perakit mobil Esemka di Boyolali, Jawa Tengah, pada 6 September 2019. Dalam peresmian itu, Jokowi mengatakan perlu mendorong produk lokal dan menyebut mobil Esemka harus banyak dipakai masyarakat. "Saya tidak akan maksa kita semua untuk beli, tapi setelah saya lihat dan coba tadi memang bagus, jadi memang wajib kita beli, kalau belinya produk impor keterlaluan," kata Jokowi saat meresmikan pabrik mobil Esemka.
Arif mengatakan, terlibatnya PT Solo Manufaktur Kreasi dalam gugatan ini karena perusahaan tersebut bertanggung jawab memproduksi dan memasarkan mobil Esemka di Indonesia. Namun, mobil itu hingga sekarang tidak bisa dipasarkan atau diproduksi. Arif menyebut dirinya maupun kliennya pun beberapa kali menyambangi pabrik mobil Esemka di Boyolali pun tampak sepi. “Sering lewat pabrik situ, mau beli. Kalau sana menyedikan, kami beli,” kata Arif.
Tim Kuasa Hukum Jokowi Belum Dapat Mandat Hadapi Gugatan
Tim Kuasa Hukum Presiden ke-7 Joko Widodo mengakui belum mendapat mandat atau kuasa dari Jokowi untuk menghadapi gugatan wanprestasi ini. Tim Kuasa Hukum Jokowi itu, salah satunya Yakup Hasibuan, mengungkapkan belum ada pembahasan secara detail perihal gugatan wanprestasi perihal mobil Esemka itu. “Belum ada pembahasan secara detail," kata Yakup saat ditemui bersama timnya seusai kunjungan ke kediaman Jokowi di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu, 9 April 2025.
Yakup mengatakan dirinya juga belum ditunjuk sebagai kuasa hukum dalam menghadapi gugatan itu. “Belum khusus tentang itu belum (ditunjuk kuasa hukum),” kata anak Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia Otto Hasibuan itu.
Meskipun begitu, Yakup mengatakan timnya sudah mengetahui adanya gugatan tersebut. “Iya kami memang sudah mendengar, tapi kita belum melihat secara spesifik kasus itu. Terlebih karena saat ini kan masih (suasana) Lebaran,” kata dia.
Septia Ryanthie dari Solo berkontribusi dalam penulisan artikel ini.