Warga Cimahi-KBB Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi Selama Libur Nataru, Ini Syarat dan Lokasinya

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Warga Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), serta Margaasih yang akan menikmati libur panjang akhir tahun bisa menitipkan kendaraannya di kantor polisi. Polres dan polsek sudah menyiapkan layanan penitipan motor tanpa dipungut biaya bagi warga yang tak menggunakan kendaraan pribadi sepanjang libur panjang ini.

"Jadi 13 polsek kami dengan 1 polres sudah kita aktifkan sebagai tempat tempat penitipan kendaraan bagi mereka yang ingin berlibur," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra di Padalarang, Selasa (23/12/2025).

Adapun lokasi yang bisa dimanfaatkan untuk penitipan kendaraan di wilayah hukum Polres Cimahi adalah Polsek Cimahi, Polsek Cimahi Selatan, Polsek Margaasih, Polsek Padalarang, Polsek Lembang, Polsek Cisarua, Polsek Batujajar, Polsek Cililin, Polsek Sindangkerta, Polsek Gununghalu, Polsek Cipatat, Polsek Cikalongwetan dan Polsek Cipeundeuy serta Mapolres Cimahi.

Niko mengatakan, masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya bisa langsung menghubungi Polsek atau Polres. Syaratnya, pemilik harus menunjukan surat kendaraan seperti STNK hingga kartu indentitas seperti KTP.

"Jadi masyarakat sebelum nanti mereka berangkat tentunya mereka akan menitipkan berdasarkan surat ya. Nanti surat, sesuai dengan surat kendaraannya, fotokopi saja tidak perlu harus surat aslinya, nanti dengan KTP," kata Niko.

Kemudian, masyarakat juga diharuskan memberikan kepastian waktu penitipan hingga pengambilan kepada personel baik di polsek maupun polres. "Pada saat jam berapanya, waktunya kapan harus ditentukan. Misalkan, 'Pak saya liburan sampai tanggal 1, nanti tanggal 2 diambil', nanti diambil. Yang mengambil harus orang yang menitipkan supaya tidak hilang," kata dia.

Niko menekankan untuk pembatasan penitipan kendaraan akan disesuaikan dengan luasan lahan parkir di masing-masing polsek dan polres. Dirinya menegaskan tidak ada pungutan biaya untuk pelayanan penitipan kendaraan ini. "Enggak (pembatasan), silakan selama polsek itu cukup silakan dimanfaatkan. Termasuk yang ada di pos sekarang, selama posnya itu cukup silakan masyarakat yang ingin beristirahat dipersilakan," kata dia.

Bukan hanya itu, personel Polri juga akan dikerahkan untuk melakukan pengawasan di rumah-rumah yang nantinya ditinggalkan masyarakat untuk berlibur. Personel Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Samapta Polres Cimahi bersiaga untuk mencegah adanya aksi kriminalitas dan gangguan keamanan dan ketertiban lainnya.

"Rumah maupun tempat wisata dari jauh-jauh hari sudah kita pasangkan, ada Pak Kasat Reskrim dengan Pak Kasat Samapta memasang imbauan. Yang pertama tentunya imbauan awas biasanya pecah kaca dan sebagainya yang terjadi. Tentunya yang kedua ya kita juga harus saling menjaga, sama-sama menjaga," katanya.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |