Wamensesneg Respons Kabar Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden

7 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Sekretaris Negra Juri Ardiantoro menanggapi kabar pengangkatan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara.

“Ya kita tunggu nanti ya informasi resminya,” kata Juri saat dikonfirmasi Tempo di kantor Kementerian Sosial RI, Selasa, 20 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan mantan Hadi Poernomo merupakan staf khusus Menko Perekonomian.

Awalnya, Airlangga dikonfirmasi soal kabar Hadi Poernomo sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara. Namun Airlangga mengatakan belum mendengar kabar tersebut. Ia hanya mengungkapkan Hadi telah menjadi staf khususnya.  

“Saya belum dengar. Tapi yang pasti dia staf khusus, staf ahli di kantor Menko (perekonomian),” kata Airlangga setelah menyambut Perdana Menteri Australia Anthony Albanese di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, 14 Mei 2025.

Pengangkatan Ketua BPK periode 2009-2014 ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara. 

“Mengangkat Dr. Drs Hadi Poernomo, S.H., Ak., C.A., M.B.A., sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara, dan kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri,” demikian petikan Keppres yang diterima Tempo.

Pengangkatan Hadi kontroversial karena pernah terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan oleh seperti PT Bank Central Asia Tbk atau BCA periode 1999-2003. Dia sempat ditetapkan sebagai tersangka pada April 2014, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004. 

Hadi keberatan atas penetapan tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 375 miliar itu. Dia pun mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 26 Mei 2016, hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan Haswandi mengabulkan permohonan Hadi dan mencabut statusnya sebagai tersangka. 

KPK mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung (MA). Namun, pada Juni 2016, MA menolak upaya luar biasa itu karena jaksa tidak berwenang mengajukan peninjauan kembali. 

Hadi menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Joko Widodo meski pernah menjadi tersangka KPK.

Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Ryamizard Ryacudu tak menampik bahwa Hadi merupakan mantan tersangka KPK. Namun, Ryamizard mengatakan status hukumnya sudah jelas. "Dulu kan memang tersangka. Kemudian banding, dia menang. Banding lagi, menang lagi. Sudah selesai," kata Ryamizard di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.

Ryamizard mengatakan, tokoh-tokoh yang menerima tanda kehormatan merupakan masukan dari Menteri Sosial dan kementerian lembaga lainnya. Itu pun sudah ia seleksi. 

"Kemudian yang dapat itu yang sudah melaksanakan tugas tiga tahun ke atas. Yang tiga tahun ke bawah tidak dapat," katanya.

Endri Kurniawati, Maya Ayu Puspitasari, Friski Riana dan Melynda Dwi Puspita berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |