Wamen PPPA: Anak Korban Perundungan di Jakpus Berhak Dapat Restitusi

1 hour ago 1

Wamen PPPA: Anak korban perundungan di Jakpus berhak dapat restitusi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan menegaskan bahwa seorang anak laki-laki berusia enam tahun yang menjadi korban perundungan hingga koma di Jakarta Pusat (Jakpus) berhak memperoleh restitusi. Hak ini dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, korban berhak memperoleh restitusi, termasuk dalam kasus kekerasan fisik dan psikis," kata Wamen PPPA Veronica Tan di Jakarta, Jumat.

Wamen Veronica Tan menyayangkan terjadinya kasus dugaan perundungan yang menimpa korban. Ia menegaskan setiap anak berhak tumbuh dan bermain dalam lingkungan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Dalam kasus ini, menurutnya, orang tua korban juga dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengelola fasilitas publik apabila terbukti terdapat kelalaian dalam membiarkan kabel beraliran listrik terbuka di area bermain anak.

Korban berinisial MW mengalami luka berat karena sempat tidak sadarkan diri akibat sengatan listrik. MW mengalami benjolan dan memar pada bagian belakang kepala serta luka lecet pada kedua betis.

Selain mengalami cedera fisik, korban juga menunjukkan dampak psikologis berupa ketakutan dan histeria ketika bertemu orang lain selain anggota keluarga. "Kondisi tersebut memerlukan pendampingan yang berkelanjutan agar proses pemulihan dapat berjalan optimal," kata Wamen Veronica Tan.

Saat ini keluarga korban telah membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat. Dari hasil analisis hukum, perbuatan yang diduga dilakukan oleh kedua terlapor dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik dan psikis terhadap anak.

Atas perbuatan tersebut, terlapor dapat dikenai Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta. Namun karena terduga pelaku masih berstatus anak, penanganan kasus perlu mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |