REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berencana melakukan revitalisasi kawasan Kota Tua. Kawasan yang berlokasi di Jakarta Barat itu akan tetap dijadikan kawasan rendah emisi atau low emission zone (LEZ).
Wakil Gubernur (Wagub) Jakarta Rano Karno selaku Ketua Tim Revitalisasi dan Penataan Kawasan Kota Tua, siap berkantor di sana untuk memastikan proyek revitalisasi itu bisa berjalan sesuai rencana. Rano mengatakan, Pemprov Jakarta serius untuk merevitalisasi kawasan Kota Tua sebagai upaya mengembalikan identitas Jakarta yang berakar pada sejarah dan budaya.
"Kami sudah membentuk pokja-pokja agar koordinasi antarlintas bisa segera cepat. Nah, sementara barangkali tempat sudah dapat, baru rencana kami akan, ya, desain untuk di dalam. Mungkin satu bulan lagi baru kami akan pindah ke Kota Tua," katanya.
Revitalisasi itu tidak akan mengubah fungsi Kota Tua yang sudah ditetapkan sebagai kawasan rendah emisi. Bahkan, pihaknya berencana menghadirkan transportasi publik yang rendah emisi di dalam kawasan itu.
"Ada satu format mungkin rencana kita akan membangun, mungkin bahasanya trem di dalam Kota Tua itu," kata dia di Balai Kota, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Ia mengatakan, Jakarta pernah memiliki transportasi publik trem pada masa lalu. Bahkan, Rano mengaku pernah mencoba langsung naik trem dari kawasan Harmoni ke Pasar Baru ketika masih berusia 8 tahun.
"Itu sebetulnya, trem itu kan bisa menurunkan emisi. Itu salah satu yang sedang kami (upayakan), tapi kami harus mendesain bersama-sama dengan MRT karena di situ juga akan menjadi jalur MRT," kata dia.
LEZ merupakan bentuk pembatasan kendaraan bermotor di suatu kawasan dengan kondisi tertentu. Wilayah Kota Tua dipilih sebagai percontohan LEZ di Jakarta mulai 8 Februari 2021. Selain itu, sejak 2023, kawasan Tebet Eco Park juga ditetapkan sebagai kawasan rendah emisi.
Area LEZ sendiri hanya bisa digunakan oleh kelompok masyarakat tertentu, yakni pejalan kaki, pesepeda, transportasi umum dan kendaraan berstiker khusus rendah emisi. Kawasan LEZ tidak bisa dilintasi kendaraan yang tidak memenuhi syarat.
Tujuan LEZ yaitu untuk mendukung perbaikan kualitas udara di Jakarta, yang salah satunya dipengaruhi oleh populasi kendaraan yang beredar. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat berperan serta mengurangi polusi dengan menggunakan transportasi publik.

4 days ago
11















































