loading...
Crazy rich PIK Helena Lim saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024). Kini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonisnya menjadi 10 tahun penjara. Foto/Arif Julianto
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim. Vonis 5 tahun penjara yang sebelumnya diterima Helena Lim, kini dalam tingkat banding diperberat menjadi 10 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Ketua PT DKI Jakarta dalam ruang sidang, Kamis (13/2/2025).
Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 900 juta. Serta beberapa barang bukti yang disita.
Dalam perkara ini diadili oleh majelis hakim di antaranya, H. Budi Susilo, Teguh Harianto, Subachran Hardi Mulyono, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun.
Diketahui Helena Lim divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat atas perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dalam putusannya majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Helena untuk membayar uang pengganti Rp900 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun, jaksa menuntut Helena dipidana selama delapan tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta pembayaran uang pengganti Rp210 miliar subsider 4 tahun penjara.
Adapun dalam putusan hari ini, majelis hakim juga menambah hukum penjara Harvey Moeis, yang semula putusan pengadilan 6,5 tahun kini menjadi 20 tahun.
(shf)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya