Veronica Tan Minta Polisi Usut Pihak yang Terlibat Pernikahan Anak di Lombok

17 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan meminta polisi untuk menelusuri pihak yang terlibat dalam pernikahan anak yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

"Dalam hal ini penting untuk ditelusuri aktor-aktor yang terlibat dalam perkawinan anak tersebut termasuk menyelidiki motivasinya," kata dia saat dihubungi Tempo pada Selasa, 27 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Veronica menegaskan bahwa penyelidikan tidak boleh hanya berhenti pada orang tua, tetapi harus mencakup semua pihak yang terlibat karena tindakan tersebut jelas melanggar hukum.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang mengatur bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Sementara itu, dalam kasus pernikahan anak yang viral di media sosial, diketahui mempelai pria baru berusia 17 tahun dan mempelai wanita masih berusia 15 tahun.

"Kemudian di dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Pasal 10, perkawinan anak adalah tindak pidana," kata dia.

Veronica berpendapat bahwa praktik perkawinan anak masih terus terjadi karena adanya faktor sosial dan budaya yang menganggap pernikahan sebagai jalan keluar dari kemiskinan.

Selain itu, beberapa masyarakat juga menganggap hal tersebut dapat menjaga kehormatan keluarga, atau sebagai solusi cepat atas kehamilan yang tidak direncanakan. Padahal, situasi seperti ini, kata Veronica, sebenarnya bisa dicegah melalui edukasi seksual yang komprehensif dan sesuai dengan usia anak.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak atau LPA Mataram, Joko Jumadi, melaporkan pihak-pihak yang memfasilitasi pernikahan tersebut, termasuk orang tua, ke Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah pada Sabtu, 24 Mei 2025. "Sudah, Pak (terima laporan dari LPA)," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk di Lombok. Prosesi ini merupakan bagian dari arak-arakan pengantin yang dilakukan pada 21 Mei, di mana mempelai pria diiringi menuju rumah mempelai wanita.

Pasangan suami istri yang masih tergolong anak adalah SY, seorang remaja perempuan dari Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, dan SR, seorang remaja laki-laki asal Desa Braim, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |