Rakor Triwulan II BPKAD Banten 2025, Optimalisasi Tata Kelola Keuangan dan Aset Daerah

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, BANTEN - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Triwulan II Tahun Anggaran 2025 bersama pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Kegiatan ini digelar sebagai sarana evaluasi, koordinasi, dan sinkronisasi terkait pengelolaan keuangan serta aset daerah, Rabu (17/9/2025).

Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Banten H. Deden Apriandhi H., S.STP., M.Si, didampingi oleh Kepala BPKAD Provinsi Banten Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si dan Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten. Kehadiran pimpinan daerah ini menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola keuangan dan aset di Provinsi Banten.

Dalam sambutannya, H. Deden Apriandhi H. mengatakan tujuan rakor ini adalah untuk meningkatkan sinergitas pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan unsur lainnya. Harapannya, program-program di kabupaten/kota bisa sejalan dengan program provinsi maupun program nasional.

Menurutnya, kolaborasi diperlukan sejak tahap perencanaan. “APBD di kabupaten/kota dilakukan evaluasi oleh provinsi. Dari situ bisa dilihat apakah program daerah mendukung program nasional maupun provinsi. Ini juga dalam rangka membangun kerja sama, bukan sekadar sama-sama kerja,” ujarnya.

Ia menambahkan, provinsi juga akan melakukan pembinaan bagi kabupaten/kota yang peringkatnya belum maksimal agar terjadi peningkatan kinerja secara merata.

Rakor menghadirkan narasumber dari kementerian dan lembaga. Mereka adalah Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan, MEc.Dev, (Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri), Edward U.P. Nainggolan (Direktur Transformasi dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia) dan serta Fadli Afriadi, SP, MM (Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten).

Kegiatan diikuti oleh peserta dari seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Hadir perwakilan dari Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kota Tangerang Selatan. Masing-masing daerah diwakili oleh Kepala BPKAD/BPKD/BKAD/BPKPAD kabupaten/kota.

Selain itu, hadir pula Tim penilai yang merupakan tim terkoordinasi dari unsur Bappeda, BPKAD, Bapenda, Biro Hukum, Biro Ekbang serta jajaran pejabat BPKAD Provinsi Banten, di antaranya Sekretaris BPKAD, Plt. Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Plt. Kabid Perencanaan Anggaran Daerah, serta Kabid Perbendaharaan dan Akuntansi. Kehadiran pejabat ini menunjukkan dukungan penuh dalam pelaksanaan evaluasi dan koordinasi pengelolaan keuangan serta aset daerah.

Dalam paparannya, Horas Maurits Panjaitan, menyampaikan kebijakan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Ia menegaskan APBD harus sinkron dengan arah kebijakan fiskal nasional, memperkuat kualitas belanja daerah, dan mengutamakan pelayanan dasar masyarakat. Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi dinilai krusial untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan meminimalisasi potensi penyimpangan.

Edward U.P. Nainggolan menekankan pentingnya penerapan Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) sebagai bagian dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di bidang kekayaan negara. Menurutnya, SIMAN akan memperkuat kualitas tata kelola aset, mempermudah pemantauan, serta meningkatkan transparansi dan kepuasan layanan publik.

Adapun Fadli Afriadi, menegaskan pentingnya pencegahan maladministrasi dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. Ia mengingatkan posisi strategis BPKAD rentan terhadap maladministrasi sehingga perlu dikelola dengan integritas tinggi. Ombudsman, ujarnya, siap berkolaborasi dengan BPKAD untuk menjaga agar keuangan dan aset daerah dikelola secara bersih, transparan, dan akuntabel.

Indikator Penilaian

Dalam laporannya, Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, menjelaskan indikator penilaian yang digunakan. Indikator itu antara lain capaian realisasi pendapatan dan belanja daerah, kepatuhan tahapan dan mekanisme penyuaunan APBD, Hasil penilaian MCP KPK Tahun 2024, Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Tahun 2024 dan tindak lanjut atas rekomendasi BPK, serta responsibiltas kabupaten/kota terhadap permintaan data/informasi dari Pusat/provinsi.

Berdasarkan hasil penilaian, Kota Tangerang Selatan meraih skor 85,79 dengan kategori Sangat Baik, disusul Kota Tangerang (84,30, Sangat Baik), dan Kabupaten Tangerang (80,31, Sangat Baik). Sementara itu, Kabupaten Serang (79,14), Kota Serang (76,12), Kabupaten Lebak (73,24), Kabupaten Pandeglang (71,08), dan Kota Cilegon (70,39) mendapat kategori Baik. Hasil ini menunjukkan seluruh daerah telah masuk dalam kategori baik, dengan delapan daerah berhasil mencapai nilai di atas 70.

Dengan adanya Rakor Triwulan II dan pemberian penghargaan ini, Pemerintah Provinsi Banten menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola keuangan yang efisien, transparan, dan pro publik. Langkah ini diharapkan membawa dampak positif bagi pembangunan daerah, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah. (ADV)

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |