Usulan Tarif Parkir di Jakarta Rp60.000 Per Jam Jadi Polemik, Kadishub DKI: Kesalahan dari Kami

1 week ago 79

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin menyampaikan permohonan maaf atas polemik usulan kenaikan tarif parkir di Jakarta yang mencapai Rp60.000 per jam untuk kendaraan roda empat. Budi menegaskan, angka tarif parkir yang sempat beredar tersebut masih sebatas usulan dan belum menjadi keputusan final.

“Ini ada kesalahan di kami, ya saya sebagai Kepala Dinas, dan sebenarnya kami juga pada saat itu tidak tahu, bahwa ada usulan (kenaikan tarif) ini masuk,” ucap Budi dalam rapat kerja bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter menyebut usulan kenaikan tarif parkir hingga Rp60.000 per jam berasal dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Pernyataan itu disampaikan Jupiter setelah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membantah angka kenaikan tarif parkir tersebut berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Itu dari Dishub. Masa bosnya (Pramono Anung) tidak tahu. Itu yang bikin itu usulannya dari Pemprov, dari Dishub ke Bapemperda," ujar Jupiter.

Jupiter mengatakan, usulan tersebut disampaikan Dishub DKI Jakarta dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.

Namun, menurut Jupiter, pembahasan tersebut dilakukan tanpa melibatkan Pansus Perparkiran maupun Komisi B DPRD DKI Jakarta yang menjadi mitra kerja Dishub.

"Rapatnya sudah tiga kali. Harusnya kan Pansus diminta pendapat, Komisi B juga diminta masukan seperti apa sebelum dibawa ke Bapemperda," kata Jupiter.

Jupiter menegaskan angka tarif parkir yang beredar bukan informasi yang dibuat-buat. Ia menyebut angka tersebut tercantum dalam dokumen usulan revisi perda yang diterimanya.

Dalam dokumen tersebut, tarif parkir sepeda motor diusulkan berkisar Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam. Sementara itu, tarif untuk sedan, jeep, minibus, pickup, dan kendaraan sejenisnya diusulkan Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam.

Bahkan, Jupiter menyebut terdapat usulan tarif maksimal yang lebih tinggi dari angka tersebut. "Ada juga ini tulisannya tarif itu mobil maksimal Rp100.000. Ada juga Rp150.000 maksimal," papar Jupiter.

sumber : Antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |