Hakim Minta Barang Bukti Istri Ono Dikembalikan

16 minutes ago 1

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG — Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memerintahkan sejumlah barang bukti milik Setyowati Anggraini Saputro dikembalikan kepada pemiliknya. Barang tersebut sebelumnya disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangkaian penyidikan perkara yang menyeret Bupati nonaktif Ade Kunang.

Perintah pengembalian barang bukti itu disampaikan majelis hakim saat membacakan putusan perkara Ade Kunang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/9/2026).

"Mengembalikan barang bukti kepada Setyowati Anggraini Saputro," kata hakim saat membacakan amar putusan.

Setyowati diketahui merupakan istri Wakil Ketua DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono.

Sebelumnya, barang milik Setyowati turut diamankan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di dua kediaman Ono Surono di Bandung dan Indramayu pada awal April 2026.

Dalam penggeledahan di kediaman Ono di Bandung pada Rabu (1/4/2026), penyidik KPK menemukan uang tunai senilai ratusan juta rupiah di kamar pribadi. Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Pihak keluarga saat itu menyampaikan bahwa uang yang disita merupakan uang pribadi dan uang arisan sehingga tidak berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani KPK.

Setyowati juga menjelaskan uang tersebut bukan berasal dari tindak pidana korupsi. Sebagian uang disebut berasal dari sisa hasil penjualan mobil, sementara sebagian lainnya merupakan uang dan tabungan arisan.

Kuasa hukum Ono Surono, Sahali, sebelumnya juga menyampaikan keberatan atas penyitaan tersebut. Ia menyebut penyidik KPK turut menyita sebuah laptop dan uang milik Setyowati yang menurut pihak keluarga merupakan tabungan arisan.

"Pihak penyidik KPK telah menyita laptop dan uang keluarga berupa uang tabungan arisan yang disita dari istri beliau. Kedua barang tersebut menurut kami tidak ada hubungannya dengan perkara," ujar Sahali saat itu.

Menurut Sahali, keberatan atas penyitaan tersebut telah disampaikan kepada penyidik dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

Dalam putusan yang sama, majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Ade Kunang.

Sementara itu, terdakwa HM Kunang alias Abah Kunang dijatuhi pidana empat tahun penjara serta denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Bersamaan dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan barang bukti milik Setyowati Anggraini Saputro yang sebelumnya disita penyidik KPK dikembalikan kepada yang bersangkutan. 

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |