Ulama Dunia Serukan Boikot Produk Negara Pendukung Israel

1 week ago 7

INFO NASIONAL Persatuan Cendekiawan Muslim (Ulama) Internasional atau International Union of Muslim Scholars (IUMS) mengeluarkan fatwa yang menyerukanboikot total, bukan hanya terhadap perusahaan Israel tetapijuga perusahaan dari negara pendukung Israel. Dilansir dalamsitus web resminya, IUMS yang berada di Qatar ini merilis 15 poin fatwa yang tiga di antaranya berfokus kepada seruanboikot.

Boikot pertama diarahkan kepada seluruh entitas dan aktivitaspolitik, ekonomi, budaya, dan akademi Israel sertapendukungnya. “Investasi di perusahaan yang terlibat dalampenjajahan dianggap sebagai bentuk pengkhianatan,” tulisfatwa tersebut.

Boikot kedua ditujukan kepada perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam mendukung aktivitas penjajahan Israel di wilayah pendudukan Palestina. Boikot ketiga diperluaskepada perusahaan-perusahaan dari negara-negara yangmendukung Israel, terutama dalam memasok persenjataan.

“Dalam rangka memenuhi kepercayaan yang diberikan Allah kepada para ulama, Komite Ijtihad dan Fatwa IUMS menyajikan keputusan-keputusan berikut tentang agresiZionis yang sedang berlangsung,” kata Sekretaris JenderalPersatuan Ulama Muslim Internasional (IUMS), Ali Al-Qaradaghi, Jumat, 4 April 2025. Dia pun meminta umat Islam di seluruh dunia untuk segera turun tangan secara militer, ekonomi, dan politik guna menghentikan genosida yangtengah dilancarkan Israel di Jalur Gaza, Palestina.

Fatwa IUMS dikeluarkan sebagai respons atas meningkatnyakekerasan militer Israel di Jalur Gaza dalam dua pekan terakhir. Sejak 18 Maret 2025, Israel disebut telah melanggarkesepakatan gencatan senjata dengan Hamas. Serangan yangterjadi sejak saat itu telah menewaskan lebih dari 1.400 wargaGaza, sepertiganya merupakan anak-anak. Total korban sipildalam agresi 18 bulan terakhir kini telah melampaui 50 ribujiwa.

MUI Dukung Fatwa IUMS

Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai payung organisasiulama di Indonesia, menyatakan mendukung fatwa IUMS. “Kami mendorong seluruh kekuatan masyarakat sipil di berbagai belahan dunia untuk terus melakukan dan mengintensifkan aksi boikot terhadap produk Israel dan produk pihak manapun yang berafiliasi dengan Israel dan gerakan Zionisme,” kata Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim pada awal Maret lalu.

Fatwa IUMS, lanjut Sudarnoto, sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang dukungan bagi perjuanganPalestina dan seruan boikot Israel. Fatwa IUMS, menurut dia, juga sesuai dengan Keputusan Ijtima’ MUI perihal kewajibanmembela Palestina bagi umat Islam.

Merespons Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023, PergerakanMahasiswa Islam Indonesia (PMII) merilis daftar 25 merekasing yang harus diboikot karena keterkaitannya denganekonomi Israel atau kebijakan luar negeri negara Barat yangmendukung Zionis. Daftar ini disusun berdasarkan risetinternal dan konsultasi eksternal dengan organisasi-organisasilain.

Produk-produk tersebut juga merupakan barang-barang yang sering digunakan oleh keluarga besar PMII sehari-harinya. “Perusahaan-perusahaan ini berkontribusi pada ekonomiIsrael atau kebijakan luar negeri negara pendukungnya. Memboikot mereka adalah langkah minimal untuk memutusmata rantai pendanaan Zionis,” kata Sekretaris JenderalPengurus Besar PMII, M. Irkham Tamrin. (*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |