REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengumpulkan Dewan Pengupahan, Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, dan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Provinsi Jawa Tengah di kantornya, Selasa, 28 Oktober 2025.
Pertemuan tersebut untuk melakukan dialog, konsolidasi, serta menyerap aspirasi dari buruh dan pengusaha sebelum pembahasan dan penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.Dalam kesempatan itu, Luthfi menyatakan, regulasi mengenai upah minimum hingga kini belum terbit dari pemerintah pusat. Pihaknya masih membangun kekompakkan di antara unsur-unsur tersebut. “Nanti saat regulasi dari pemerintah turun baru kita bahas secara detail," kata Luthfi.
Ia menjelaskan, dialog tersebut merupakan komunikasi dari berbagai arah, mulai dari buruh, pengusaha, akademisi, dan pemerintah, agar memiliki pemahaman yang sama. Dengan begitu, tidak ada sumbatan-sumbatan informasi.
Setelah pertemuan itu ia akan melakukan dialog secara parsial dengan perwakilan buruh atau pekerja, pengusaha, dan akademisi guna menjaring aspirasi terkait formula dan penetapan upah minimum.
"Jadi perlu menyamakan persepsi. Jangan sampai buruh, pengusaha, dan pemerintah ada dikotomi yang merugikan kedua belah pihak (buruh dan pengusaha)," jelasnya saat memberikan arahan.
Dikatakan Luthfi, investasi di Jateng hingga kini terus menggeliat. Realisasi investasi di Jawa Tengah sampai triwulan III 2025 sudah menyentuh Rp 66 triliun. Di mana 65 persennya penanaman modal asing (PMA), sisanya penanaman modal dalam negeri (PMDN)."Iklim investasi di Jateng ini golnya adalah kesejahteraan masyarakat,” kata dia.
Ketua Asosiasi Pengusha Indonesia (Apindo) Jateng, Frans Kongi menilai, Jawa Tengah sangat strategis untuk investasi. Tidak hanya dukungan pemerintah dengan kawasan industri yang ada tetapi juga karena upah minimum yang kompetitif.
"Saya setuju dengan Gubernur bahwa upah kita itu kompetitif,” kata dia.
Di tempat yang sama, perwakilan buruh, Nanang Setyono mengatakan, dalam formula penetapan upah harus benar-benar berdasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL). Berdasarkan survei, ada sekitar 69 item yang terdapat dalam KHL.
Maka dari itu, ia berharap data mengenai KHL itu harus benar-benar mencerminkan apa yang dibutuhkan ,untuk meningkatkan kesejahteraan buruh atau pekerja.

3 hours ago
3














































