Tok! Vonis Harvey Moeis Ditambah Jadi 20 Tahun di Pengadilan Tinggi Jakarta

2 months ago 32

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:13 WIB

loading...

Tok! Vonis Harvey Moeis...

Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi komoditas timah. Foto Harvey Moeis (kiri) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024). Foto/Arif Julianto

JAKARTA - Pengadilan Tinggi Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022, yang menjerat Harvey Moeis.

Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun untuk Harvey Moeis.

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan menghukum uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara," kata Hakim Ketua Teguh Harianto, Kamis (13/2/2025).

Baca Juga

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

Adapun susunan majelis dalam perkara 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DK di antaranya Teguh Harianto, H. Budi Susilo, Dr. Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, Hotma Maya Marbun.

Harvey Moeis yang merupakan suami aktris Sandra Dewi ini sebelumnya hanya divonis 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, oleh majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin (23/12/2024).

Padahal JPU menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara, dengan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun.

Baca Juga

Harvey Moeis Cuma Dihukum 6,5 Tahun Penjara, Prabowo Minta Koruptor Divonis 50 Tahun

Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.

Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, Harvey menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

(shf)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Kena Efisiensi Rp3,8...

28 menit yang lalu

Kena Potong 45%, Kemenkum...

48 menit yang lalu

Vonis Crazy Rich PIK...

1 jam yang lalu

Selain Divonis 20 Tahun...

1 jam yang lalu

4 Pati TNI Bersiap Pensiun...

1 jam yang lalu

Sore Ini, PN Jakarta...

1 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |