loading...
Baleg DPR sepakat membawa RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna. Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat membawa RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna.
Kesepakatan diambil dalam rapat pleno Baleg DPR RI yang dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan dari tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat memimpin rapat pleno.
"Setujuu," seru peserta rapat.
Dalam pengambilan keputusan itu, seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju atas RUU Minerba. Keseluruh Fraksi itu seperti Fraksi Gerindra, PKB, Demokrat, PAN, NasDem, PKS, Golkar dan PDI Perjuangan.
Dalam rapat itu, Panitia Kerja (Panja) memaparkan perubahan klausul di RUU Minerba. Sedianya, ada 9 Pasal perubahan yang diungkapkan Ketua Panja Revisi UU MInerba Martin Manurung.
9 Pasal dalam RUU Minerba yang disepakati antara lain:
1. Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan MK, yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.
2. Pasal 1 angka 16 perubahan mengenai definisi studi kelayakan;
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya