Terancam Sanksi, Ini Poin-Poin Aturan Komdigi tentang PSE Privat

1 day ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sektor privat dalam memenuhi kewajiban pendaftaran dan pemutakhiran data. Per 1 Juni 2025, masih terdapat 36 entitas PSE privat yang belum melaksanakan kewajiban tersebut, dan kini terancam terkena sanksi, termasuk pemblokiran layanan digital mereka.

PSE merujuk pada pihak yang menyediakan layanan berbasis teknologi informasi, baik dari instansi pemerintah (PSE Badan Publik) maupun sektor swasta (PSE Privat). PSE sektor swasta baik pelaku usaha lokal maupun asing yang beroperasi di Indonesia wajib mendaftarkan sistem elektronik mereka kepada pemerintah sebelum dapat digunakan oleh masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kewajiban ini bertujuan untuk menjamin akuntabilitas dan pengawasan terhadap layanan digital yang berkembang pesat di tanah air. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo, sekarang bernama Komdigi) Nomor 5 Tahun 2020.

Beberapa poin penting dari aturan tersebut antara lain:

1. Kewajiban Pendaftaran

Seluruh PSE, baik yang berbasis di dalam negeri maupun luar negeri, wajib mendaftar sebelum layanannya digunakan oleh pengguna di Indonesia.

2. Pemutakhiran Informasi

Jika terdapat perubahan dalam layanan, struktur usaha, atau informasi penting lainnya, PSE berkewajiban memperbarui data yang telah didaftarkan.

3. Prosedur Pendaftaran

Pemerintah menyediakan sistem Online Single Submission (OSS) untuk pendaftaran. Bila terjadi kendala teknis, data awal bisa dikirimkan secara manual, tetapi tetap harus dilanjutkan melalui OSS.

4. Verifikasi dan Audit Data

Data yang masuk akan diverifikasi dan dapat diperiksa sewaktu-waktu. Apabila ditemukan informasi palsu, Kementerian Komdigi dapat melibatkan penegak hukum.

5. Tujuan Regulasi

Menurut pemerintah, pendaftaran ini bukan untuk menyensor konten, tetapi untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, transparan, dan terpercaya, sekaligus melindungi publik dari risiko kejahatan digital.

Kementerian Komdigi menerapkan sanksi secara bertahap bagi PSE yang mengabaikan kewajiban, yaitu:

1. Teguran Resmi

Kementerian Komunikasi dan Digital akan memberikan pemberitahuan resmi melalui OSS kepada PSE yang belum mendaftar atau tidak memperbarui datanya.

2. Denda Administratif

Bila teguran tidak direspon, maka PSE dapat dikenai denda secara administratif.

3. Pemblokiran Akses

Jika ketidakpatuhan terus berlanjut, Kementerian Komunikasi dan Digital dapat melakukan pemutusan akses terhadap layanan PSE di Indonesia. Pemblokiran ini bersifat sementara dan dapat dicabut jika PSE telah memenuhi persyaratan.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah-langkah ini tidak ditujukan untuk mengekang inovasi, tetapi demi memastikan pengelolaan sistem digital yang tertib dan akuntabel. Kominfo mengajak seluruh penyelenggara layanan digital, termasuk perusahaan besar internasional, untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran dan pembaruan data.

“Seluruh PSE Privat, baik dari dalam maupun luar negeri, harus mendaftar dan memperbarui data agar informasi yang tersedia tetap akurat dan dapat dipercaya,” kata Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital.

Peraturan PSE Lingkup Privat ini sendiri diprotes sejumlah organisasi masyarakat sipil. Koalisi Advokasi Permenkominfo No.5/2020 menilai peraturan tentang PSE Lingkup Privat ini berpotensi menghalangi kebebasan berekspresi dan berpendapat serta meningkat resiko kriminalisasi pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

Dicky Kurniawan MP berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |