Teheran Tegaskan Upaya Inggris, Prancis, dan Jerman Aktifkan Lagi Sanksi PBB Ilegal

3 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Republik Islam Iran menegaskan bahwa setiap upaya tiga negara Eropa, Inggris, Prancis, dan Jerman, untuk menghidupkan kembali resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang telah berakhir dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum apa pun. Penegasan ini disampaikan Kedutaan Besar Iran di Indonesia menyusul berakhirnya masa berlaku Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2231 pada Sabtu (18/10/2025).

Resolusi 2231 yang disahkan pada 2015 menjadi dasar hukum bagi Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) atau kesepakatan nuklir Iran. Setelah sepuluh tahun berjalan, seluruh ketentuan di dalamnya, termasuk pembatasan terhadap program nuklir Iran, resmi berakhir. Dengan demikian, isu program nuklir Iran tidak lagi menjadi agenda Dewan Keamanan di bawah kategori “Non-Proliferasi”.

Kedutaan Iran menyebut tindakan tiga negara Eropa untuk menggunakan Dispute Resolution Mechanism (DRM) dalam JCPOA guna menghidupkan kembali sanksi yang telah dicabut sebagai langkah yang melanggar hukum internasional dan cacat prosedural.

“Tindakan tersebut sama sekali tidak memengaruhi keabsahan hukum maupun jadwal berakhirnya Resolusi 2231,” tutur Kedutaan Besar Iran di Jakarta berdasarkan rilis yang diterima Republika, Selasa (21/10/2025).

Iran juga menegaskan bahwa selama sepuluh tahun pelaksanaan JCPOA, tidak pernah ada bukti otentik dari International Atomic Energy Agency (IAEA) yang menyebut program nuklirnya bertujuan selain damai. Meskipun Iran telah menjalankan komitmen tambahan di luar ketentuan pengawasan standar JCPOA, negara itu justru tetap menghadapi tekanan dan sanksi sepihak dari Amerika Serikat serta tiga negara Eropa.

Iran menilai bahwa kegagalan Amerika Serikat dan tiga negara Eropa memenuhi kewajiban pencabutan sanksi telah merusak kredibilitas diplomasi multilateral yang sempat menjadi capaian besar pada awal pelaksanaan JCPOA. “Langkah konfrontatif yang dilakukan ketiga negara Eropa tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun efek pelaksanaan apa pun,” ungkap pernyataan itu.

Menurut Iran, dua anggota tetap Dewan Keamanan, Republik Rakyat Tiongkok dan Federasi Rusia, secara konsisten menolak langkah ilegal tersebut dan menegaskan bahwa Sekretariat Dewan Keamanan tidak memiliki kewenangan untuk mendukung atau mengakui upaya pengaktifan kembali sanksi lama.

Kedutaan Iran juga menyampaikan apresiasi kepada negara-negara anggota Gerakan Non-Blok (NAM), termasuk Indonesia, yang dalam Konferensi Menteri Pertengahan Ke-19 di Kampala, Uganda, menegaskan berakhirnya Resolusi 2231 sesuai jadwal yang sah.

Dalam pernyataan penutupnya, Iran kembali menegaskan komitmen terhadap diplomasi dan hak yang tidak dapat dicabut untuk menggunakan energi nuklir bagi tujuan damai. Negara itu menyerukan agar seluruh anggota PBB tidak memberikan pengakuan hukum maupun praktis terhadap klaim sepihak tiga negara Eropa dan Amerika Serikat.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |