Tatib Baru DPR Bisa Copot Pimpinan KPK, Johanis Tanak: Hanya Presiden dan Putusan PTUN

6 hours ago 1

Kamis, 06 Februari 2025 - 11:45 WIB

loading...

Tatib Baru DPR Bisa...

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa yang bisa mencopot pimpinan KPK hanya presiden dan putusan PTUN. Hal itu merespons DPR yang merevisi tata tertib. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - DPR RI merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Dengan adanya revisi tersebut, DPR bisa mengevaluasi secara bertahap hingga mengganti pejabat yang pernah menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, termasuk pimpinan KPK.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memiliki pandangan berbeda dengan DPR. Dia menyatakan bahwa yang bisa mencopot pimpinan KPK hanya presiden. Menurutnya, hal itu merujuk pada sudut pandang Hukum Administrasi Negara (HAN).

Baca Juga

Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri, Panglima TNI, hingga Pimpinan KPK

"Surat keputusan pemberhentian pejabat hanya dapat dilakukan oleh pejabat dari lembaga yang mengangkat pejabat tersebut," kata Tanak kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).

Tanak menjelaskan, pemberhentian oleh Presiden pun harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 19 tahun 2019 yang mengatur mengenai syarat Pemberhentian Pimpinan KPK.

Selanjutnya, Tanak menyebutkan, pemberhentian Pimpinan KPK juga bisa melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Surat Keputusan Pengangkatan dinyatakan batal atau tidak sah oleh Putusan Pengadilan TUN berdasarkan gugatan yang diajukan oleh orang atau suatu badan yang merasa kepentingannya dirugikan sebagaimana diatur dalam UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan TUN," ujarnya.

Baca Juga

 Akal-akalan Menambah Kewenangan Absurd

Sebelumnya, DPR bisa mencopot pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang ditetapkan dalam rapat paripurna. Hal itu merujuk revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Prabowo Ingin Singkirkan...

7 menit yang lalu

DPR Dorong KLH Sinergi...

16 menit yang lalu

 Belalang dan Ulat...

42 menit yang lalu

Dasco Ungkap Ada Menteri...

1 jam yang lalu

Prabowo Bakal Tindak...

1 jam yang lalu

DPR Bisa Copot Pejabat...

1 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |