loading...
Tangis eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio pecah saat mendatangi kantor Komnas HAM di Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025). Foto/Muhammad Refi Sandi
JAKARTA - Eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio dengan didampingi pengacaranya mendatangi kantor Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) di Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).
Agustiani datang untuk mengadukan dugaan pelanggaran HAM oleh KPK setelah terbit surat pencekalan terhadap wanita kelahiran Jakarta itu.
Diketahui, KPK menerbitkan surat bernomor B/34/DAK.00.01/23/01/2025 tertanggal 17 Januari 2025 yang isinya mencekal Agustiani ke luar negeri selama enam bulan.
Tangis Agustiani pecah kala menceritakan kondisi penyakit yang dideritanya hingga dicekal KPK untuk berobat ke luar negeri.
"Hari ini saya didampingi oleh para lawyer, terus terang sebenarnya mau mengadukan, karena saya tidak tahu apa dasarnya saya menerima pencekalan untuk berangkat ke luar negeri selama 6 bulan," ucap Agustiani sambil menangis lirih.
"Padahal pertama saya itu sudah bebas murni loh tanggal 23 April 2023, kemudian ditambah 1 tahun masa percobaan 23 April 2024 dan saya sudah dinyatakan bebas, kalaupun memang saya melakukan kesalahan kemarin, saya sudah menjalani hukuman itu sampai dengan 29 April 2024. Bahkan di dalam tahanan itu saya kehilangan ibu saya loh, itu sudah saya anggap saya ikhlas bahwa ya memang ini bagian dari hukuman yang saya terima," tambahnya.
Agustiani menyebut pada Oktober 2024 bolak-balik masuk UGD dan sempat pingsan serta pendarahan. Ia divonis mengidap kanker pada Oktober 2024. Namun, saat itu dirinya masih dalam proses masa tahanan percobaan sehingga belum mengambil tindakan.
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya