Tanggapan Dasco soal Usulan Penghapusan SKCK

1 day ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi usulan menghapus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) sebagai persyaratan kerja. Dasco berkata memang ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan tentang rencana tersebut.

Pilihan editor: Tarik Ulur Skema Pinjaman Biaya Kuliah Mahasiswa

“Ya, itu ada beberapa pertimbangan, ada yang pro dan kontra, kan,” kata Dasco saat ditemui wartawan di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Senin, 31 Maret 2025. Ia menyambangi kediaman Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas yang mengadakan open house atau gelar griya pada hari pertama Lebaran.
 
Anggota Komisi III DPR itu berkata akan menilai keputusan ihwal SKCK berdasarkan kebermanfaatannya. “Nanti kami akan lihat mana yang lebih bermanfaat,” ujarnya.
 
Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai bersurat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyampaikan usulan pencabutan SKCK sebagai persyaratan kerja. Pigai menilai persyaratan SKCK merugikan para mantan narapidana yang hendak mencari pekerjaan.
 
“Surat ini tadi sudah dikirimkan ke Mabes Polri. Saya berharap surat ini mendapat respons positif dari Kapolri,” kata Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo di kantornya pada Jumat, 21 Maret 2025.
 
Adapun hal yang mendasari usulan pencabutan SKCK ini, kata Nicholay, adalah fenomena residivis yang mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
 
Fenomena itu terungkap saat Nicholay melakukan kunjungan ke sejumlah lapas dan rutan di Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, dan Daerah Khusus Jakarta. Nicholay mengatakan, para residivis itu memilih untuk menetap di lapas dan rutan. Alasannya, selepas mereka menyelesaikan masa hukuman, para mantan napi itu akan dihadapkan dengan kesulitan saat hendak melamar pekerjaan.
 
“Setiap mereka mencari pekerjaan terbebani dengan SKCK yang dipersyaratkan oleh perusahaan-perusahaan atau tempat yang ingin mereka bekerja,” ujar Nicholay.
 
Di sisi lain, Kepala Biro Penerangan Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan lembaganya tak berwenang menghapus kebijakan tentang pembuatan SKCK. Sebab, kata Truno, kebijakan itu merupakan salah satu bentuk pelayanan terhadap masyarakat yang dimandatkan oleh undang-undang kepada Polri. 
 
“SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat,” kata Truno di Bareskrim Polri, Senin, 24 Maret 2025. “Semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan kami layani.”
 
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sepakat dengan usulan penghapusan syarat SKCK yang dilontarkan Pigai. Menurut dia, SKCK tidak memiliki manfaat yang signifikan. “Saya sih sepakat ya. Orang itu kan kalau terbukti terpidana masyarakat ya tahu saja (tanpa perlu SKCK),” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis, 27 Maret 2025.
 
Selain dirasa tidak perlu, politikus Partai Gerindra ini menilai SKCK tidak berdampak signifikan dari segi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Seingat saya enggak signifikan. Buat apa juga capek-capek polisi ngurus SKCK,” kata dia.
 
Habiburokhman juga menilai SKCK tidak menjamin seseorang tidak bermasalah. Sehingga, ia menyatakan sepakat dengan usulan Pigai.
 
Sultan Abdurrahman, Nandito Putra, dan Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |