Daikin Buka Pabrik AC di Cikarang, Nilai Investasi Tembus Rp 3,3 Triliun

4 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - PT Daikin Industries, bagian dari Daikin Global, Indonesia membuka pabrik air conditioner (AC) atau pendingin ruangan rumah tangga di kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Industrial Parks, Cikarang, Jawa Barat. Pabrik berkapasitas produksi 1,5 juta unit per tahun ini memiliki nilai investasi Rp 3,3 triliun dan diproyeksikan menyerap 950 hingga 1.000 tenaga kerja.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan pembukaan pabrik baru ini menjadi angin segar dalam rangka mengurangi ketergantungan impor industri elektronika. “Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran PT Daikin Industries Indonesia,” ucap Faisol dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 19 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), neraca perdagangan industri elektronika sepanjang 2024 tercatat masih mengalami defisit sebesar US$ 16,2 miliar. Pasalnya, impor produk elektronika tercatat sebesar US$ 25,43 miliar, sedangkan ekspor hanya US$ 9,23 miliar.

Salah satu kontributor utama impor elektronik tersebut yaitu produk AC rumah tangga, dengan nilai mencapai US$ 420,46 juta pada 2024. Meski turun sebesar sembilan persen dari tahun sebelumnya, nilai impor produk AC rumah tangga masih tergolong besar. Nilai impor produk AC yang tinggi, menurut Faisol, mencerminkan meningkatnya permintaan domestik terhadap AC.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, AC telah menjadi kebutuhan pokok. Hal ini tersebut terjadi seiring kenaikan suhu akibat perubahan iklim, meningkatnya daya beli masyarakat, serta kesadaran akan kualitas udara turut mendorong penggunaan AC secara luas.

Dengan nilai investasi Rp 3,3 triliun dan kapasitas produksi mencapai 1,5 juta unit per tahun, Faisol yakin fasilitas produksi AC di kawasan GIIC Industrial Parks dapat memberikan posisi strategis bagi PT Daikin Industries Indonesia, baik di dalam pasar domestik maupun eskpor.

Faisol menambahkan, industri elektronik masih menghadapi tantangan ketergantungan impor kompresor AC yang mencapai US$ 244,29 juta pada 2024. Karena itu, ia meminta PT Daikin Industries Indonesia mulai bertahap memproduksi komponen utama secara lokal, termasuk kompresor, untuk memperkuat kemandirian dan rantai pasok domestik.

Dari sisi regulasi teknis, produk AC telah diwajibkan memenuhi SNI berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 34 Tahun 2013. Adapun regulasi teknis SNI Wajib produk elektronik rumah tangga termasuk AC akan diatur melalui Permenperin Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan SNI untuk Elektronika Rumah Tangga Secara Wajib.

Dengan adanya peraturan ini, Faisol berharap produk AC yang diproduksi di Indonesia, termasuk PT Daikin Industries Indonesia, diharapkan dapat memenuhi standar kualitas dan keselamatan yang ditetapkan dalam regulasi baru.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |