Syarat Pengajuan Pemutihan Ijazah bagi Warga Jakarta

4 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyelenggarakan program pengambilan atau pemutihan ijazah siswa yang tertahan di sekolah. Warga Jakarta bisa mengambil ijazah yang tertahan melalui sejumlah syarat dan dokumen yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pramono mengatakan saat ini ijazah yang tertahan di sekolah-sekolah jumlahnya mencapai belasan ribu karena pemiliknya tidak sanggup untuk menebus. "Jadi ijazah yang tertahan, apakah itu 5 tahun, 10 tahun, atau bahkan yang 2 tahun pun saya minta untuk dibantu," kata Pramono di Jakarta, Minggu, 27 April 2025 seperti dikutip dari Antara. 

Ijazah yang bisa diambil, kata Pramono, mencakup jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi. Ia pun berharap ke depannya tidak ada lagi warga Jakarta yang mengalami penahanan ijazah.

"Orang sekolah untuk mendapatkan ijazah. Ketika dia tidak mampu menebus karena memang tidak mampu, dan untuk pemerintah hadir. Saya untuk yang seperti-seperti ini memberikan prioritas yang utama," tegas dia.

Program penebusan ijazah ini merupakan program bantuan yang menyasar para lulusan dari keluarga tidak mampu yang ijazahnya masih tertahan di sekolah karena belum mampu melunasi kewajiban administrasi. Dengan bantuan ini, para lulusan diharapkan dapat segera mengakses dunia kerja maupun pendidikan yang lebih tinggi.

Lalu, apa saja syarat pengajuan pengambilan ijazah yang tertunda? Berikut syaratnya. 

Syarat Pengajuan Pemutihan Ijazah

Dikutip dari Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada Selasa, 29 April 2025, berikut syarat pengajuan pengambilan ijazah tertunda atau pemutihan ijazah. 

  1. Memiliki KTP DKI Jakarta
  2. Berdomisili di DKI Jakarta
  3. Lulusan satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta
  4. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
  5. Berasal dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kelurahan
  6. Tidak bekerja formal
  7. Bagi peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan dana KJP Plus untuk alokasi bantuan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sudah didebit oleh satuan pendidikan

Tata Cara Pengusulan Bantuan Pemutihan Ijazah

Pengusulan bantuan pengambilan ijazah tertunda disampaikan melalui Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi dengan melampirkan dokumen persyaratan, diantaranya:

  1. Surat permohonan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sesuai domisili satuan pendidikan
  2. Bagi peserta didik penerima KJP Plus, melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan bahwa dana KJP Plus untuk alokasi bantuan SPP sudah didebit oleh satuan pendidikan
  3. Fotokopi KTP (lampirkan KTP orang tua/wali jika berusia kurang 17 tahun)
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. Melampirkan SKTM dari PTSP Kelurahan bagi yang belum terdaftar dalam DTKS
  6. Surat keterangan tunggakan dari satuan pendidikan
Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: MK: Pencemaran Nama dalam UU ITE Tak Berlaku Bagi Pemerintah

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |