Suparta Meninggal, Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat: Serangan Jantung

5 hours ago 3

Selain harus menjalani pidana penjara 19 tahun penjara, Suparta juga divonis harus membayar ganti rugi Rp 4,57 triliun.

29 April 2025 | 17.01 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah sekaligus Direktur Utama PT RBT, Suparta menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan empat saksi, yakni Manager Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Ayu Lestari Yusman, penambang liar Liu Asak, Dika Sidik, dan Kurnia Efendi Bong. Sidang ini digelar untuk terdakwa Harvey Moeis, Dirut PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. TEMPO/Imam Sukamto

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah sekaligus Direktur Utama PT RBT, Suparta menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan empat saksi, yakni Manager Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Ayu Lestari Yusman, penambang liar Liu Asak, Dika Sidik, dan Kurnia Efendi Bong. Sidang ini digelar untuk terdakwa Harvey Moeis, Dirut PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali menyampaikan penyebab kematian Suparta, terpidana 19 tahun penjara kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022. Kusnadi menyampaikan, berdasarkan laporan yang diterima Kanwil Ditjendpas Jawa Barat, Suparta meninggal karena serangan jantung.

Suparta merupakan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas II A Cibinong di Pondok Rajeg, Kota Cibinong, Jawa Barat. Selain harus menjalani pidana penjara 19 tahun penjara, Suparta juga divonis harus membayar ganti rugi Rp 4,57 triliun.

"Informasi  yang kami terima dari pihak rumah sakit, yang bersangkutan meninggal saat dalam penanganan di Instalasi Gawat Darurat, karena serangan jantung," kata Kusnali pada saat dihubungi Tempo, Selasa, 29 November 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kusnali mengatakan, berdasarkan laporan itu, pada saat dibawa ke rumah sakit, Suparta dilaporkan masih hidup. Sebelumnya, Suparta menyampaikan keluhan atas kesehatannya saat masih mendekam di Lapas Cibinong. "Dalam laporan atensi kalapas, dua kali atas permintaan sendiri, Suparta diperiksa di klinik lapas, tapi tidak diketahui penyakitnya," kata Kusnali.

Jenazah direktur utama PT Refined Bangka Tin (RBT) itu, kata Kusnali, sudah diserahterimakan kepada keluarganya saat masih di rumah sakit. 

Kejaksaan Agung, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, juga membenarkan kematian Suparta. “Benar, atas nama Suparta pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong Bogor,” kata Harli saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Senin, 28 April 2025.

Keputusan Kasasi Belum Diambil

Suparta merupakan salah satu terpidana dalam kasus korupsi timah. Direktur PT RBT itu dijatuhi hukuman penjara 8 tahun, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan, serta membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun subsider 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pada Februari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pidana penjara yang bersangkutan menjadi 19 tahun setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan Suparta.

Untuk pidana denda, hukuman terhadap Suparta tetap sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sementara pada pidana tambahan, Majelis Hakim menetapkan uang pengganti yang dibayarkan Suparta tetap sebesar Rp 4,57 triliun.

Tetapi hukuman pengganti apabila Suparta tidak membayarkan uang pengganti tersebut diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 10 tahun penjara.

Usai dijatuhi putusan banding, Suparta mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Harli. Namun keputusan kasasi belum diambil.

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

Koper Koperasi Merah Putih

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |