Sumpah Advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Dibekukan, MA: Tidak Bisa Jalankan Praktik di Pengadilan

2 months ago 39

Kamis, 13 Februari 2025 - 15:07 WIB

loading...

Sumpah Advokat Razman...

Pengadilan Tinggi (PT) Ambon dan PT Banten telah mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo. Foto/Dok SindoNews/Ari Sandita

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Ambon dan PT Banten telah mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo. Dengan begitu, Razman dan Firdaus sudah tidak bisa lagi menjalankan praktik advokat di pengadilan .

“Dengan dibekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Yanto menegaskan, penetapan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon dan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut untuk dipedomani seluruh pengadilan di tempat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

 Tidak Bisa Jalankan Praktik di Pengadilan

Baca Juga

Ogah Minta Maaf ke PN Jakut, Razman Nasution Gertak Bakal Lapor Balik

Dia pun meminta terhadap ketua majelis di lingkungan peradilan di bawah MA dalam memimpin sidang agar bisa teguh dan konsisten serta berpegang pada hukum acara dan pedoman teknis yudisial.

“Tidak goyah dan selalu tegar terhadap ancaman dan intimidasi dari siapa pun dan optimalkan dan evaluasi pengamanan internal serta selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pengamanan persidangan,” jelas dia.

Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap pengacara Razman Arif Nasution. Sebelumnya, Razman terlibat keributan dengan Hotman Paris di PN Jakarta Utara.

Baca Juga

Ngamuk di Ruang Sidang, Razman Nasution Cs Dilaporkan PN Jakut ke Bareskrim

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Anggaran BNPB Dipotong...

7 menit yang lalu

...

17 menit yang lalu

Kepala Kantor Komunikasi...

25 menit yang lalu

Praperadilan Hasto Kristiyanto...

39 menit yang lalu

Breaking News! Prabowo...

1 jam yang lalu

Mendorong Terbitnya...

1 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |