Sosok Pemilik Sugar Group Companies yang Rumahnya Digeledah Kejaksaan Agung

1 day ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menggeledah rumah pemilik Sugar Group Companies, Purwanti Lee, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Penggeledahan ini dilakukan setelah Purwanti tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Jadi yang bersangkutan dipanggil tidak datang, jadi penyidik mendatangi ke rumahnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Kamis, 29 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nama Sugar Group Companies menjadi sorotan setelah Zarof Ricar, terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi, mengaku menerima uang Rp 70 miliar dari penanganan perkara perusahaan tersebut. Pengakuan itu disampaikan Zarof dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 7 Mei 2025.

Zarof menyebut, pengurusan perkara antara Marubeni dan Sugar Group menjadi sumber pemasukan terbesar yang ia terima selama di Mahkamah Agung. Rinciannya, ia mengaku menerima Rp 50 miliar untuk penanganan di tingkat kasasi, dan Rp 20 miliar di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Berikut rangkuman informasi mengenai sosok Purwanti Lee, pemilik Sugar Group Companies, yang rumahnya digeledah Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan pencucian uang Zarof Ricar.


Sosok Purwanti Lee

Purwanti Lee atau yang dikenal sebagai Nyonya Lee adalah seorang pengusaha asal Lampung. Dia merupakan Vice President dari PT Sugar Group Companies, salah satu konglomerasi industri gula terbesar di Indonesia.

Melansir dari laman Alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Purwanti Lee merupakan lulusan dari Fakultas Pertanian UGM. Atas kontribusinya di bidang pendidikan dan pembangunan ekonomi, UGM memberikan penghargaan Alumni Awards pada 2010 kepada Purwanti. Setahun kemudian, pada 2011, ia mendanai pembangunan Gedung Pascasarjana Fakultas Pertanian UGM.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, Purwanti Lee dan keluarganya dikabarkan memiliki lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu yang sangat luas—nyaris setara dengan luas wilayah negara Singapura. Perkebunan dan pabrik gula tersebut mencakup area sekitar 75 ribu hektare dan berlokasi di Lampung.

Purwanti Lee dikenal sebagai sosok yang memiliki kepedulian sosial tinggi, terutama di bidang pendidikan. Ia mendirikan SMA Sugar Group, yang awalnya diperuntukkan bagi anak-anak karyawan tetap. Namun seiring waktu, akses pendidikan di sekolah ini diperluas hingga mencakup anak-anak dari karyawan musiman. Tak berhenti di situ, Purwanti juga membangun Politeknik Sugar Group bekerja sama dengan ATMI Surakarta, serta SMK Otomotif khusus bagi anak-anak karyawan harian dan musiman.

Sugar Group Companies merupakan kelompok usaha di bidang industri gula yang beroperasi di Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Grup ini membawahi sejumlah perusahaan, yaitu PT Gula Putih Mataram, PT Sweet IndoLampung, PT Indolampung Perkasa, dan PT Indolampung Distillery.

Awalnya, keempat perusahaan tersebut berdiri secara terpisah. Namun kemudian diakuisisi oleh Grup Garuda Panca Artha dan disatukan dalam satu payung usaha yang kini dikenal sebagai Sugar Group Companies. Salah satu produk andalannya yang cukup dikenal masyarakat luas adalah Gulaku, gula kemasan yang beredar di berbagai pasar modern dan tradisional di Indonesia.

Adapun nama Sugar Group Companies dan Purwanti Lee mulai menjadi sorotan usai disebut oleh mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, saat dia menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk terdakwa Lisa Rachmat. Lisa merupakan pengacara dari Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. 

Jaksa awalnya menanyakan soal pendapatan terbesar Zarof dalam pengurusan perkara. Zarof kemudian menyatakan, pendapatan terbesar yang pernah dia peroleh adalah dari pengurusan perkara Marubeni versus Sugar Group. “Yang paling besar itu ya perkara Marubeni,” kata Zarof di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.

Jaksa kemudian mencecar Zarof untuk mendetailkan perkara tersebut. Zarof menjelaskan hal itu terjadi antara 2016 dan 2018. Saat itu ia sudah memegang jabatan tinggi di MA. Pertama, ia menerima Rp 50 miliar saat pengurusan di tahap kasasi. Kedua, ia menerima Rp 20 miliar di tahap pengajuan kembali. "Semuanya utuh sama saya,” ujarnya.

Jaksa lalu menanyakan sumber uang tersebut. Zarof menjawab, uang berasal dari perwakilan Sugar Group. Ia menyebut pertemuan terjadi di sebuah kafe, sedangkan uang diserahkan secara langsung di area parkir. “Di parkiran, di-drop, langsung pergi,” ujar dia.


Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |