Soal Pelunasan Biaya Haji Khusus, Kemenhaj Pastikan Tuntas Sesuai Tenggat Saudi

3 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Haji (Kemenhaj) RI berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh proses pelunasan biaya dan penerbitan pengembalian keuangan (PK) jamaah haji khusus sebelum tenggat waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj Ian Heriyawan menegaskan, pihaknya terus mempercepat seluruh tahapan administrasi. Hal ini agar tidak mengganggu kontrak layanan yang telah disiapkan oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) di Arab Saudi.

“Kemenhaj berkomitmen menyelesaikan semua proses, baik pelunasan maupun PK, sebelum batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Saudi. Kami juga melakukan koordinasi rutin dengan PIHK untuk memastikan percepatan seluruh proses berjalan optimal,” ujar Ian dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Jumat (2/1/2026).

Terkait belum cairnya PK sebagian jamaah ke PIHK, Ian menjelaskan, pada saat ini masih terdapat penyesuaian pada aspek sistem dan regulasi. Menurut dia, sumbatan (bottleneck) bukan hanya pada satu faktor, melainkan kombinasi antara penyempurnaan sistem dan aturan teknis.

“Masih ada penyesuaian di sistem dan di regulasi. Insya Allah, seluruh penyesuaian tersebut dapat diselesaikan dalam minggu ini,” ucapnya.

Menjawab kekhawatiran potensi tidak terserapnya kuota haji khusus, Kemenhaj mengakui bahwa risiko tersebut selalu ada. Namun, pemerintah telah menyiapkan langkah mitigasi untuk memastikan kuota tetap terpenuhi.

“Risiko selalu ada. Karena itu, untuk pemenuhan kuota kami melakukan mitigasi dengan menambah cadangan," ucap dia.

"Semula, cadangan hanya 50 persen. Kini, kami tingkatkan menjadi 100 persen. Cadangan ini berasal dari jamaah pada nomor urut berikutnya yang seharusnya berangkat tahun depan,” sambung Ian.

Batas waktu pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi jatuh pada 4 Januari-1 Februari 2026. Ia mengatakan, pihaknya sedang mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan darurat atau diskresi untuk memberi ruang bagi PIHK dan jamaah.

“Kami menyiapkan kebijakan darurat tersebut, termasuk pembayaran pelunasan pada hari Sabtu dan Ahad,” jelasnya.

Apabila terjadi kendala penyerapan kuota, Kemenhaj tetap berkomitmen melindungi jamaah yang telah melakukan pelunasan. Ian memastikan, pihaknya akan memprioritaskan percepatan proses PK.

“Jamaah yang sudah melunasi kami pastikan dapat diproses PK-nya secepat mungkin agar tidak mengganggu pembayaran kontrak layanan PIHK di Arab Saudi,” ujarnya.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |