Soal Pagar Laut, Mahfud MD: Tak Perlu Menutupi Kasus dengan Alasan Demi Marwah Institusi

1 week ago 12

Senin, 27 Januari 2025 - 21:42 WIB

loading...

Soal Pagar Laut, Mahfud...

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD meminta kepada kementerian yang terlibat dalam pembuatan izin pagar laut untuk tidak menutup-nutupi kasus tersebut demi menjaga marwah institusi. Foto/SindoNews

JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kepada kementerian yang terlibat dalam pembuatan izin dan sertifikat pagar laut di Kabupaten Tangerang untuk tidak menutup-nutupi kasus tersebut demi menjaga marwah institusi. Mahfud meminta agar menteri terkait tidak takut membongkar kasus pagar laut.

“Menteri2 yg kementeriannya terlibat dlm pembuatan izin dan HGU Laut tak hrs takut. Yg bertanggungjawab scr pidana adl aktor intelektual, pelaku, dan peserta yg ada niat,” tulis Mahfud di akun media sosial Twitter atau X @mohmahfudmd, Senin (27/1/2025).

Menurut Mahfud, yang bertanggung jawab secara pidana adalah pejabat yang langsung berkolusi. Mahfud meminta agar menteri yang menjabat di kementerian terkait untuk membongkar kasus tersebut.

Baca Juga

Mahfud MD Anggap Aneh Pagar Laut Belum Ditetapkan sebagai Kasus Pidana

“Yg bertanggungjawab scr pidana adl pejabat bawahan yg menerima delegasi wewenang. Jd, kalau merasa tak terlibat ya bongkar sj, Pak Menteri. Kan byk kasus yg dihukum hny dirjen atau pegawai bawahnya yg langsung berkolusi,” tulisnya.

Mahfud juga menyarankan agar menyerahkan mereka yang melanggar kepada aparat penegak hukum. “Serahkan mereka yang melanggar hukum hukum bukti2nya ke aparat penegak hukum. Tak perlu menutupi kasus dgn alasan demi marwah institusi.”

Baca Juga

 Pelanggaran Hukum, Diduga Orang Dalam Bermain

Hingga saat ini, postingan Mahfud MD disukai oleh 3.373 warganet, dan mendapat komentar beragam dari warganet.

“Penegak hukum kita hampir tidak bisa dipercaya lagi prof. Yg ada nanti kongkalikong,” komentar pemilik akun@rudynapit

“Berdsrkn pengembngan penyidikn pasti juga oknum yg menerbitkan srtifikat pantas dijdikan tersangka. Krn sertifikat diterbitkn sebelum adanya rekomendasi atau apalah namanya dari KKP. Didukung pula dng pengembangan berdsrkn fakta persidangan,” tulis @wijayantogempar.

(cip)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

...

13 menit yang lalu

Insiden 5 WNI Ditembak,...

1 jam yang lalu

 Publik...

2 jam yang lalu

Disanksi DKPP karena...

2 jam yang lalu

Approval Rating Tembus...

2 jam yang lalu

Temui PM Malaysia, Prabowo...

3 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |