Soal Bau Bahan Kimia, Apa Saja TeguranDLH pada PT Elnusa?

19 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup Jakarta telah membuat berita acara hasil pengawasan wilayah operasi PT Elnusa Petrofin di Kelurahan Rawa Badak Selatan, Jakarta Utara. Merujuk berita acara yang dibuat pada 11 April 2025, anak usaha PT Elnusa Tbk yang dinaungi oleh PT Pertamina Hulu Energi, Sub Holding Upstream PT Pertamina (Persero), tersebut mengantongi persetujuan lingkungan berupa Surat Keputusan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SK PKPLH).

“PT Elnusa Petrofin telah memiliki persetujuan lingkungan berupa SK PKPLH kegiatan penyimpanan, blending specialty chemicals, dan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE),” kata Pejabat Humas Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Yogi Ikhwan dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat keterangan bernomor SK 13083/MENLHK-PKTL/PDLUK/PLA.4/12/2023 tersebut diterbitkan pada 15 Desember 2023 oleh Kementerian lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK)—sekarang sudah terpecah menjadi dua lembaga. Meski izinnya sudah jelas, Elnusa tetap mendapat surat peringatan dari Suku Dinas Lingkungan Hidup Administrasi Jakarta Utara. Teguran itu menyangkut pelanggaran kewajiban pengelolaan lingkungan.

Pelanggaran itu berhubungan bau bahan kimia menyengat yang mengganggu penghuni Kelurahan Rawa Badak Selatan, terutama di RW09. Kepada Tempo, beberapa warga area tersebut mengaku mencium bau bahan kimia yang dikemas dalam tumpukan drum. Drum yang diletakkan di lapangan terbuka hingga kepanasan dan kehujanan itu mengeluarkan bau.

Tumpukan berisi bahan kimia itu diletakkan di lapangan sisi timur kompleks Elnusa di Rawa Badak Selatan pada Desember 2024. Menurut kesaksian Sanah, warga RT02/RW09, drum-drum itu tak terlihat lagi pada 8 April lalu.

Dinas Lingkungan Hidup Jakarta memastikan manajemen Elnusa telah menangani drum yang berisi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tersebut. “Dengan melakukan penyerahan limbah B3 ke pihak ketiga berizin dan memiliki rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup,” tutur Yogi.

Menurut Yogi, hasil verifikasi lapangan terhadap perusahaan akan diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Langkah ini didasari Pasal 506 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |