REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berencana mewajibkan perusahaan sawit untuk memenuhi kebutuhan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Langkah itu diambil dalam rangka penerapan biodiesel 50 (B50) dengan menggunakan skema kewajiban pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
“Kalau nambah CPO, hukumnya cuma dua, bikin kebun baru atau sebagian ekspor kita, kita berlakukan DMO,” ucap Menteri Bahlil usai acara penandatanganan nota kesepahaman di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Dengan skema DMO, perusahaan terutama di sektor sumber daya alam wajib memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri terlebih dahulu sebelum mengekspor produknya. Apabila menerapkan skema tersebut kepada perusahaan sawit, pemerintah hendak memenuhi kebutuhan CPO untuk program B50. Alhasil, sebagian sawit yang diekspor akan dipangkas.
Meskipun demikian, tegas Bahlil, penerapan skema DMO untuk B50 adalah salah satu dari tiga opsi yang sedang dipertimbangkan. Dua opsi lainnya yang dikaji pemerintah adalah intensifikasi lahan sawit dan pembukaan lahan baru.
“Kalau alternatif yang dipakai memangkas sebagian ekspor, maka salah satu opsinya adalah mengatur antara kebutuhan dalam negeri dan luar negeri,” kata Bahlil.
Rencana pemangkasan ekspor CPO sempat digaungkan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. Ia mengungkapkan, pemerintah berencana memangkas ekspor minyak sawit mentah hingga 5,3 juta ton. Hal itu untuk mendukung penerapan wajib bahan bakar nabati jenis biodiesel B50 yang dicanangkan berjalan pada tahun 2026.
Pada Kamis (9/10/2025), Mentan Amran ikut dalam rapat terbatas bersama Presiden RI Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan RI, Jakarta. Usai itu, ia menjelaskan, program mandatori B50 membutuhkan CPO hingga 5,3 juta ton.
Mentan mengatakan, produksi CPO Indonesia mencapai 46 juta ton per tahun. Dari jumlah itu, rata-rata 20 juta ton diolah di dalam negeri. Sebanyak 26 juta ton CPO diekspor ke luar negeri.
Pemerintah berencana menerapkan mandatori penggunaan bahan bakar solar dengan campuran 50 persen bahan nabati (fatty acid methyl ester/FAME) atau biodiesel B50 untuk menghentikan impor solar mulai tahun 2026.
sumber : Antara