Sidang Tom Lembong: PT PPI Untung Rp 32 Miliar dari Penugasan Impor Gula Kemendag

5 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - PT Perusahaan Pertanian Indonesia (PPI) mendapat keuntungan bersih hasil dari penugasan importasi gula sekitar Rp 32 miliar. Laba tersebut diperoleh pada penugasan pertama dari Kementerian Perdagangan pada 12 Januari 2016. Hal itu terungkap dalam kesaksian di sidang Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Memperoleh keuntungan Rp 100 per kilogram. Jadi total kami memperoleh keuntungan sekitar Rp 32 miliar, bersih," Direktur Utama PT PPI periode 2015-2016, Dayu Padmara Rengganis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin malam, 28 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menyebut PT PPI mendapat apresiasi dari Kemendag karena harga gula pada saat itu bisa stabil, yakni menurunkan harga beli gula dan/atau menahan harga gula agar tidak melambung. Berkat PT PPI, kata Dayu, pemerintah mampu menahan harga di angka Rp 12.500 dari sebelumnya Rp 14.600 dan Rp 13.600.

Karena itu, untuk mengantisipasi Idul Fitri 2016, maka PT PPI kembali diberi penugasan, pada 31 Mei untuk impor 100 ribu ton gula.

Dayu merupakan saksi Tom Lembong yang menjadi terdakwa korupsi impor gula. Tom didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47. Perhitungan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai 2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 berwarkat 20 Januari 2025. Laporan itu dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penuntut umum pada Kejaksaan Agung juga mendakwa Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015 hingga 2016 telah menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 pengusaha di atas. Jaksa menilai, penerbitan persetujuan impor itu tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |