loading...
Sidang etik terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro terkait dugaan pemerasan miliaran rupiah segera digelar Polda Metro Jaya. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Sidang etik terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro terkait dugaan kasus pemerasan miliaran rupiah segera digelar oleh Polda Metro Jaya. Saat ini Bintoro dan tiga polisi lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini telah dimutasi dari jabatannya.
"Terhadap yang bersangkutan dan tiga orang lainnya telah dimutasi dari jabatannya dan telah dilakukan penempatan khusus atau Patsus di Bidpropam Polda Metro Jaya," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi, Rabu (29/1/2025).
Kini Polda Metro Jaya pun tengah berkoordinasi dengan Paminal terkait sidang etik yang akan digelar.
Radjo Alriadi menjelaskan bahwa, dugaan pemerasan itu akan terungkap dalam sidang etik.
"Selanjutnya Bidpropam Polda Metro Jaya akan menyelesaikan penyelidikan. Dari Bidpropam Polda Metro Jaya bersama nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan," jelasnya.
Polda Metro Jaya, lanjut Radjo Alriadi, juga tengah melakukan klarifikasi terhadap korban terkait kasus ini. Dari keterangan itu, polisi menduga ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Kita bersama-sama melaksanakan penyelidikan sampai dengan hari ini," tuturnya.
Diketahui AKBP Bintoro telah diamankan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya buntut dugaan kasus pemerasan terhadap anak pengusaha hingga miliaran rupiah.
(shf)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya