Selebgram Sumedang Laporkan Tiga Akun Medsos ke Polda Jabar Terkait Pencemaran Nama Baik

2 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang selebgram asal Kabupaten Sumedang berinisial HP melaporkan tiga akun media sosial (medsos) ke Polda Jawa Barat terkait dugaan pencemaran nama baik pada pertengahan Desember tahun 2025. Penyidik saat ini telah menyelidiki kasus itu dan meningkatkan kasus ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan petugas telah menerima laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap seseorang selebgram yang juga pengusaha kosmetik asal Sumedang pada tanggal 17 Desember tahun 2025. Selanjutnya, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

"Kami langsung melakukan proses penyelidikan dan menaikkan ke penyidikan pada hari yang sama,” ucap dia belum lama ini.

Ia mengatakan modus operandi para terlapor adalah mengunggah konten yang diduga berisi muatan tuduhan yang tidak benar di Instagram maupun di Tiktok. Terlapor yaitu FM, RRR dan AF asal Garut dan Bali.

“Pemilik akun telah memposting kalimat menuduh yang tidak sebenarnya kepada pelapor. Foto pelapor juga dimanipulasi menjadi bertanduk, bertaring, dan menyerupai binatang,” kata dia.

Ia mengatakan pelapor pertama kali mengetahui kejadian itu pada tanggal 30 Juli tahun 2025 kemudian melaporkannya ke kepolisian. Pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi pelapor HP, saksi MSR, FS, dan DGP.

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli bahasa, serta ahli sosiologi hukum. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang terlapor, masing-masing berinisial FM dan RRR yang berdomisili di Kabupaten Garut, serta AF yang berdomisili di Bali.

“Penetapan terlapor ini berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang telah kami kumpulkan,” kata dia.

Para terlapor dijerat Pasal 27 huruf A jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Ancaman pidana maksimal dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp 400 juta,” ungkap dia.

Sementara itu, Wadirsiber Polda Jabar AKBP Mujianto menyatakan pihaknya masih mendalami motif para terlapor dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. "Untuk sementara para terlapor mengaku bertindak sendiri," ungkap dia.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |