WAKIL Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ahmad Sahroni, mengaku diperas oleh orang yang mengaku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia melaporkan pemerasan itu ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 9 April 2026. "Iya, benar sekali,” ujar Sahroni saat dikonfirmasi pada Jumat, 10 April 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan pelaku memeras Sahroni dengan dalih pengurusan perkara. Mereka meminta kader Partai NasDem itu memberikan uang senilai Rp 300 juta.
“Ada laporan tentang pemerasan dan pengancaman yang diduga dilakukan orang yang mengatasnamakan salah satu lembaga publik yang menangani pengurusan perkara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto di Polda Metro Jaya pada Jumat, 10 April 2026.
Sebelumnya, tim gabungan KPK dan Polda Metro Jaya menangkap empat orang yang diduga pegawai KPK gadungan pada Kamis, 9 April 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para pelaku mengaku bisa mengatur penanganan perkara di lembaga antirasuah itu kepada para korbannya.
Budi menjelaskan empat pelaku berpura-pura sebagai utusan pimpinan KPK. “Mereka mengaku diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada anggota DPR,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 April 2026.
KPK menduga permintaan sejumlah uang ini bukan yang pertama kali. Tim menangkap keempatnya di wilayah Jakarta Barat. Tim menyita barang bukti berupa uang sejumlah US$ 17.400. Petugas membawa keempatnya ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
KPK mengimbau agar selalu waspada dan hati-hati dengan berbagai modus yang mengatasnamakan sebagai pegawai KPK. Terlebih, kata Budi, mereka yang melakukan tindakan-tindakan kriminal, penipuan, pemerasan, ataupun yang mengaku dapat melakukan pengaturan perkara di KPK. “Kami tegaskan dalam menjalankan setiap penugasan, pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK,” kata Budi.
Pegawai KPK juga dilarang menjanjikan atau menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun. Sehingga tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa ‘mengurus’ suatu perkara yang penanganannya dilakukan oleh KPK.
Budi mengatakan KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai ‘perpanjangan tangan’, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK. Lembaganya juga tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK.















































