Ribuan Jamaah Haji Khusus Terancam Gagal Berangkat 2026

4 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Nasional (Komnas) Haji mengingatkan adanya ancaman serius terhadap keberangkatan ribuan jamaah haji khusus pada musim haji 2026 M/1447 H. Alarm ini mencuat setelah 13 asosiasi penyelenggara haji khusus menyampaikan pernyataan sikap terbuka terkait potensi gagalnya puluhan ribu calon jamaah akibat persoalan sistem dan kebijakan.

Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj menilai persoalan utama bersumber dari belum dicairkannya keuangan haji khusus oleh Kementerian Haji dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kondisi ini berpotensi membuat jamaah gagal memperoleh visa haji, yang menjadi syarat utama keberangkatan.

“Gejala dan tanda-tanda apa yang  dikhawatirkan oleh 13 organisasi asosiasi haji khusus harus menjadi alarm karena bisa benar-benar terjadi apabila peringatan dan aspirasi mereka diabaikan,” ujar Mustolih dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).

Mustolih menjelaskan, jamaah haji khusus yang telah masuk kuota 2026 wajib melunasi biaya sesuai jadwal yang ditetapkan Kementerian Haji. Dana pelunasan tersebut disetorkan ke rekening penampungan BPKH, lalu didistribusikan kembali kepada PIHK untuk membayar berbagai layanan di Arab Saudi, seperti akomodasi, transportasi, hingga layanan Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).

Namun hingga saat ini, kata dia, pencairan dana dari BPKH ke PIHK belum dilakukan tanpa penjelasan yang transparan. Akibatnya, PIHK tidak dapat menyelesaikan pembayaran kontrak layanan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan otoritas Arab Saudi.

“Tenggat waktunya telah ditentukan otoritas Saudi. Jika ternyata PIHK tidak bisa membayar pada waktu yang telah ditentukan maka jemaah tidak bisa memperoleh visa haji, konsekwensinya gagal berangkat,” ucap Mustolih.

Pemerintah Arab Saudi sendiri telah menetapkan jadwal ketat melalui sistem Nusuk. Batas akhir penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna jatuh pada 4 Januari 2026, disusul batas transfer kontrak akomodasi dan transportasi darat pada 20 Januari 2026, serta penyelesaian seluruh kontrak layanan pada 1 Februari 2026.

Situasi makin mengkhawatirkan karena data sistem Kementerian Haji per Jumat (2/1/2026) pukul 11.00 WIB menunjukkan tingkat pelunasan jamaah haji khusus baru mencapai 29,4 persen atau 11.629 orang dari total kuota 17.680 jamaah. Angka ini dinilai jauh dari kondisi normal, mengingat pada tahun-tahun sebelumnya pelunasan hampir selalu mencapai 100 persen tanpa kendala berarti.

Komnas Haji juga menyoroti adanya ketidaksinkronan lini masa penyelenggaraan haji yang disusun Kementerian Haji dengan jadwal resmi pemerintah Arab Saudi. Menurut Mustolih, ketidaksesuaian ini memperparah situasi di lapangan.

Untuk itu, Komnas Haji mendesak Kementerian Haji dan BPKH segera melakukan langkah-langkah perbaikan. Di antaranya, segera mencairkan keuangan haji khusus kepada PIHK sesuai data yang ada, melakukan audit dan perbaikan sistem elektronik pelunasan yang dinilai lamban dan tidak andal, serta meninjau ulang timeline penyelenggaraan agar sinkron dengan ketentuan Saudi.

Selain itu, Komnas Haji juga mendorong pembukaan segera pelunasan tahap kedua, penyederhanaan aturan pelunasan, konsolidasi dengan seluruh pemangku kepentingan haji, serta transparansi kondisi keuangan haji kepada publik.

Merujuk UU Nomor 14 Tahun 2025, Mustolih menegaskan, tanggung jawab penuh penyelenggaraan haji ada pada Kementerian Haji, sedangkan pengelolaan keuangan berada di BPKH. Karena itu, keduanya harus bergerak cepat agar hak jamaah tidak terabaikan.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |