Respons Gerindra soal Gugatan Aturan PAW di MK

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan partainya akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap gugatan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Muzani, Partai Gerindra akan menunggu hasil putusan lembaga yudisial tersebut.

"Saya menyerahkan kepada mekanisme hukum yang sedang berjalan, kita tunggu keputusan MK," kata Muzani saat ditemui di kompleks gedung DPR/MPR pada Rabu, 23 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Muzani juga menegaskan pihaknya tidak akan campur tangan dalam perkara gugatan aturan PAW tersebut. Dia juga memastikan bahwa Partai Gerindra akan menghormati segala tahapan yang berlangsung di MK.

"Saya menyerahkan semuanya kepada MK untuk mengadili dan memutuskan perkara ini," ujar Ketua MPR tersebut. 

Selama ini, aturan mengenai PAW telah lebih dahulu diatur lewat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3). Aturan tersebut yang kemudian coba diuji oleh beberapa pihak ke MK. "PAW itu menurut ketentuan undang-undang itu kan dilakukan berdasarkan suara terbanyak," ucap Muzani. 

MK menerima dua permohonan uji materi terhadap sejumlah ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang MD3 dan Undang-Undang Pemilu. Kedua aturan tersebut yang mengatur mekanisme PAW anggota DPR.

Permohonan pertama terdaftar dengan Nomor Perkara 41/PUU-XXII/2025 pada 17 Maret 2025. Gugatan itu diajukan oleh Chindy Trivendi Junior, Halim Rahmansah, Insan Kamil, Muhammad Arya Ansar, dan Wahyu Dwi Kanang pada 17 Maret 2025. 

Dalam permohonan tersebut, para pemohon meminta MK menghapus Pasal 239 Ayat 2 Huruf d UU MD3. Klausul tersebut sebelumnya memberikan kewenangan kepada partai politik untuk mengusulkan pemberhentian anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Sementara itu, gugatan kedua atas nama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak terdaftar dengan Nomor Perkara 42/PUU-XXII/2025 pada 19 Maret 2025 lalu. Dalam permohonannya, Zico menilai bahwa sistem fraksi dan hak recall yang dimiliki partai politik berpotensi mengganggu independensi anggota parlemen. 

Dian Rahma Fika ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |